TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengatakan sebanyak 2.963 karyawan PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) di Morowali sudah mulai bekerja kembali pada hari ini. Karyawan yang terdiri dari 350 tenaga kerja asing atau TKA dan 2.613 tenaga kerja lokal saat ini telah membaur dan bekerja bersama lagi.
"Kedua belah pihak sudah membaur secara harmonis melaksanakan aktivitas sesuai bidang pekerjaan masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Selasa, 17 Januari 2023.
Seperti diketahui, sebelumnya demo karyawan yang digelar pada 14 Januari 2023 lalu berakhir ricuh. Akibat insiden itu dua orang meninggal dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban jiwa tersebut diketahui merupakan satu warga negara Indonesia dan seorang warga negara Cina, keduanya merupakan karyawan kontraktor GNI.
Menurut Didik, sebanyak 709 personel gabungan dari TNI/Polri disiagakan untuk memberi jaminan keamanan dan keselamatan karyawan.
Baca juga: Kisruh PT GNI di Morowali Utara, Polda Sulteng Periksa 71 Orang
"Petugas ditempakan di sejumlah titik, di antaranya pintu masuk perusahaan, beberapa pos, mess karyawan TKA dan kantor PT GNI, serta beberapa pos yang dibangun dalam kawasan perusahaan," kata Didik.
Dalam pantauan petugas keamanan, hingga sore ini situasi di sana berjalan aman dan terkendali.
Didik berharap harmonisasi antara TKI dan TKA bisa terus terjaga untuk mengembalikan citra positif perusahaan, sekaligus mengangkat pamor Morowali Utara sebagai salah satu daerah industri yang aman dan nyaman untuk berinvestasi.
"Terkait masalah-masalah industrial yang bisa diselesaikan secara aturan undang-undang hendaknya dilakukan sesuai tahapannya, TNI/Polri akan mengawal proses tersebut, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ucap Didik.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat lingkar tambang dan karyawan GNI tidak terprovokasi dengan isu yang tidak jelas kebenarannya, sebab hal ini bisa mengundang riak.
Dari peristiwa ini, polisi telah memeriksa 31 orang yang diduga terlibat. Dari 31 orang, 17 orang di antaranya terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan, sedangkan 14 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti, namun tetap diberlakukan wajib lapor.
"Sisanya yang belum diperiksa, segera dilakukan pemeriksaan sebagai penanganan hukum," kata Didik.
Baca juga: Presiden Partai Buruh Ungkap Penyebab Kerusuhan di PT GNI: Masalah Upah Hingga K3