Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Apakah Jaksa akan Ungkap soal Perselingkuhan?

image-gnews
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Besok rencananya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan

Hal ini berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi akan dilangsungkan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Lantas, apakah jaksa penuntut hukum akan kembali membeberkan fakta hukum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban J dengan Putri Candrawathi?

Apakah jaksa penuntut umum juga akan kembali menyebut Kuat Ma’ruf yang menyarankan Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo supaya tidak ada duri dalam rumah tangga?

Pasalnya, saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, kejadian yang memicu adanya pembunuhan berencana adalah dugaan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

"Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata jaksa saat itu.

Berdasarkan keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan dari ahli polifgraf, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022, Kuat mengetahui Brigadir Yosua telah keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Jaksa menilai keterangan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Yosua. Kuat Ma'ruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat menyarankan agar Putri melapor supaya tidak ada duri dalam rumah tangga. 

Alasan lain, yaitu berdasarkan keterangan ahli poligraf Aji Febrianto. Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan soal hubungannya dengan Brigadir J. Didukung dengan kesaksian Richard Eliezer dan Susi yang tidak mengetahui soal pelecehan yang terjadi di Magelang.

Jaksa menilai pelecehan yang diklaim Putri merupakan keterangan janggal. Sebab istri Ferdy Sambo itu tak mandi atau berganti pakaian setelah mengaku dilecehkan. Dia bahkan tidak memeriksakan diri ke dokter. Berbanding terbalik dengan profesinya sebagai dokter yang seharusnya peduli dengan kesehatan. 

Dalam keterangan jaksa, Putri berinisiatif memanggil Yosua dalam kamar tertutup setelah mengaku jadi korban pelecehan. Di sisi lain, Ferdy Sambo tidak mendesak istrinya untuk melakukan visum usai mengaku sebagai korban pelecehan. Mengingat visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup hari ini, Selasa, 17 Agustus 2023. Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing hukuman penjara 8 tahun pada 16 Januari 2023.

NOVITA ANDRIAN

Baca: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

27 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

28 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

28 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

29 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

30 hari lalu

Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

PN Jakarta Selatan tunda sidang perdana gugatan yang diajukan keluarga mendiang Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo Cs. Siapa tergugat lainnya?


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

40 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

42 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

47 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


Dianggap Memperlancar Perselingkuhan, Apa Itu Fitur Secret Code WhatsApp?

48 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Dianggap Memperlancar Perselingkuhan, Apa Itu Fitur Secret Code WhatsApp?

Publik sedang dihebohkan dengan fitur Secret Code WhatsApp. Pasalnya, fitur ini dapat memperhalus perselingkuhan.