TEMPO.CO, Jakarta - Besok rencananya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan
Hal ini berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi akan dilangsungkan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Lantas, apakah jaksa penuntut hukum akan kembali membeberkan fakta hukum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban J dengan Putri Candrawathi?
Apakah jaksa penuntut umum juga akan kembali menyebut Kuat Ma’ruf yang menyarankan Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo supaya tidak ada duri dalam rumah tangga?
Pasalnya, saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut jaksa, kejadian yang memicu adanya pembunuhan berencana adalah dugaan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.
"Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," kata jaksa saat itu.
Berdasarkan keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan dari ahli polifgraf, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022, Kuat mengetahui Brigadir Yosua telah keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Jaksa menilai keterangan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.
Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Yosua. Kuat Ma'ruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat menyarankan agar Putri melapor supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
Alasan lain, yaitu berdasarkan keterangan ahli poligraf Aji Febrianto. Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan soal hubungannya dengan Brigadir J. Didukung dengan kesaksian Richard Eliezer dan Susi yang tidak mengetahui soal pelecehan yang terjadi di Magelang.
Jaksa menilai pelecehan yang diklaim Putri merupakan keterangan janggal. Sebab istri Ferdy Sambo itu tak mandi atau berganti pakaian setelah mengaku dilecehkan. Dia bahkan tidak memeriksakan diri ke dokter. Berbanding terbalik dengan profesinya sebagai dokter yang seharusnya peduli dengan kesehatan.
Dalam keterangan jaksa, Putri berinisiatif memanggil Yosua dalam kamar tertutup setelah mengaku jadi korban pelecehan. Di sisi lain, Ferdy Sambo tidak mendesak istrinya untuk melakukan visum usai mengaku sebagai korban pelecehan. Mengingat visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup hari ini, Selasa, 17 Agustus 2023. Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing hukuman penjara 8 tahun pada 16 Januari 2023.
NOVITA ANDRIAN
Baca: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J