Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Pemohon menilai sistem proporsional terbuka membuat pemilu diwarnai oleh calon legislatif pragmatis.
"Pemohon selaku pengurus parpol, berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol," kata pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir laman MK.
Mereka juga menilai sistem proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik antar caleg. Mereka menilai, dalam pemilu seharusnya persaingan terjadi antar partai politik, bukan antar caleg.
"Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945," kata mereka.
Mereka pun meminta agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Belakangan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan ikut masuk sebagai pemohon. Dia menyatakan pihaknya mendukung penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Partai Buruh pun mendukung ide tersebut namun dengan syarat daftar caleg yang ditetapkan partai politik tetap diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selanjutnya, 8 dari 9 fraksi di DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup