TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sudrajad Dimyati. Salah satu saksi yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah Rosario De Marshall alias Hercules.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut diagendakan untuk menggali keterangan dari eks penguasa kawasan Tanah Abang itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari 2023.
Belum diketahui kaitan Hercules dalam kasus Sudrajad Dimyati ini. Ali Fikri belum mengungkapnya.
Baca juga: KPK Periksa Influencer Kecantikan di Kasus Sudrajad Dimyati
Menurut Ali, tim penyidik KPK tidak hanya memeriksa Hercules pada hari ini. Ia menjelaskan tim penyidik akan menggali keterangan dari dua orang lainnya dalam perkara tersebut.
"Adapun saksi lainnya adala Judhi Watsu Decyana selaku swasta dan Sabias Rangku Osan selaku pegawai Bank BCA," ujar dia.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Konflik internal di KSP Intidana tersebut pun berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka selaku anggota KSP Intidana memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan. Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari tuntutan perdata maupun pidana
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Sudrajat Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Sekjen JokPro Yang Kerap Suarakan Tiga Periode