TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dituntut Jaksa Penuntut Umum kurungan 8 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai tuntutan tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Tuntutan jaksa tersebut menunjukkan tidak sensitifnya pada nilai keresahan publik, seolah memperuncing permasalahan ke tengah publik,” kata Azmi melalui pesan tertulis, Senin, 16 Januari 2023.
Azmi menyebut tuntutan jaksa terhadap Kuat tersebut bisa dikatakan keputusan kontroversial. Sebab, kata dia, pasal yang didakwakan adalah pembunuhan berencana. “Tentunya ini suatu yang aneh dan kontroversial yang mana tidak menerapkan ancaman maksimal terhadap KM,” ujar Azmi.
Selain itu, Azmi juga menilai jaksa abai dalam melihat latar belakang partisipasi Kuat Ma’ruf dari kasus tersebut. Ia mengatakan Kuat Ma’ruf berkontribusi langsung terhadap pembunuhan Brigadir J. “Selain itu juga seolah KM ikut bersama para pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” kata Azmi.
Dia mengatakan tindakan dan perilaku Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut seharusnya bisa jadi hal yang memberatkan bagi Kuat. Selain itu, Azmi menilai tidak ada hal yang meringankan Kuat Ma’ruf dari dari awal terjadinya perkara hingga masuk ke dalam persidangan.
“Selama persidangan dia juga berbelit-belit dan manipulatif, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi jaksa untuk meringankan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf,” ujar dia.
Peneliti Indonesia Police Watch Sugeng Tegus Santoso mengatakan tuntutan 8 tahun dari JPU tersebut sejatinya menunjukkan keraguan dalam penjatuhan tuntutan. Ia menjelaskan keraguan jaksa tersebut didasari peran Kuat Ma’ruf yang hanya membawa pisau di tas selempangnya.
“Namun menurut IPW, Kuat Ma’ruf sendiri hanya diajak untuk ikut ke dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Dan ada kemungkinan dia dihukum lebih ringan,” ujar dia.
Pada persidangan pembacaan tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan tuntutan 8 tahun kurungan. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” kata jaksa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 yang lalu. Dia dibunuh karena pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menyebut dirinya mengalami percobaan rudapaksa. Dalam perkara tersebut, ada lima terdakwa yang kini berhasil dibawa ke persidangan. Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer selaku bawahan Sambo di kepolisian.
Baca: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Harap Kliennya Dituntut Lepas: Tak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan Yosua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.