Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Bilang Tuntutan Jaksa ke Kuat Ma'ruf Tak Sensitif Keresahan Publik

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dituntut Jaksa Penuntut Umum kurungan 8 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai tuntutan tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat.

“Tuntutan jaksa tersebut menunjukkan tidak sensitifnya pada nilai keresahan publik, seolah memperuncing permasalahan ke tengah publik,” kata Azmi melalui pesan tertulis, Senin, 16 Januari 2023.

Azmi menyebut tuntutan jaksa terhadap Kuat tersebut bisa dikatakan keputusan kontroversial. Sebab, kata dia, pasal yang didakwakan adalah pembunuhan berencana. “Tentunya ini suatu yang aneh dan kontroversial yang mana tidak menerapkan ancaman maksimal terhadap KM,” ujar Azmi.

Selain itu, Azmi juga menilai jaksa abai dalam melihat latar belakang partisipasi Kuat Ma’ruf dari kasus tersebut. Ia mengatakan Kuat Ma’ruf berkontribusi langsung terhadap pembunuhan Brigadir J. “Selain itu juga seolah KM ikut bersama para pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” kata Azmi.

Dia mengatakan tindakan dan perilaku Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut seharusnya bisa jadi hal yang memberatkan bagi Kuat. Selain itu, Azmi menilai tidak ada hal yang meringankan Kuat Ma’ruf dari dari awal terjadinya perkara hingga masuk ke dalam persidangan.

“Selama persidangan dia juga berbelit-belit dan manipulatif, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi jaksa untuk meringankan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf,” ujar dia.

Peneliti Indonesia Police Watch Sugeng Tegus Santoso mengatakan tuntutan 8 tahun dari JPU tersebut sejatinya menunjukkan keraguan dalam penjatuhan tuntutan. Ia menjelaskan keraguan jaksa tersebut didasari peran Kuat Ma’ruf yang hanya membawa pisau di tas selempangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Namun menurut IPW, Kuat Ma’ruf sendiri hanya diajak untuk ikut ke dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Dan ada kemungkinan dia dihukum lebih ringan,” ujar dia.

Pada persidangan pembacaan tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan tuntutan 8 tahun kurungan. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP. 

“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” kata jaksa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. 

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 yang lalu. Dia dibunuh karena pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menyebut dirinya mengalami percobaan rudapaksa. Dalam perkara tersebut, ada lima terdakwa yang kini berhasil dibawa ke persidangan. Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer selaku bawahan Sambo di kepolisian.

Baca: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Harap Kliennya Dituntut Lepas: Tak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan Yosua

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

22 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

24 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

27 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

28 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

29 hari lalu

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

30 hari lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga Prada Josua Lumban Tobing akan melaporkan kasus tewasnya prajurit TNI yang ditemukan tewas gantung diri itu.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

33 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

33 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan prajurit TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, di kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya. Laporan itu dibuat pada Jumat, 12 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

LBH Medan mengatakan, masih ada terduga pelaku lain dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV yang belum diproses, yaitu anggota TNI Koptu HB.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

34 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat