TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi tuntutan pentolan OPM Benny Wenda agar Gubernur Papua Lukas Enembe dapat segera dibebaskan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe akan tetap terus berjalan.
“KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Johanis pada Senin 16 Januari 2023.
Johanis mengatakan boleh saja Benny Wenda mengekspresikan keinginannya di muka publik sesuai dengan jaminan undang-undang di Indonesia. Namun, kata dia, KPK juga memiliki kewenangan untuk terus melanjutkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe karena hal tersebut juga telah dijamin undang-undang.
“KPK tidak punya kewajiban untuk mengikuti tuntutannya karena KPK berwenang dalam penindakan kasus dugaan tinda pidana korupsi,” ujar dia pada Tempo.
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyebut tuntutan yang dilontarkan oleh Benny Wenda tidak akan memengaruhi kerja KPK dalam menindak Lukas Enembe. Sebab, kata dia, kerja KPK yang saat ini menindak Lukas Enembe sudah berdasarkan ketentuan hukum serta kecukupan alat bukti.
“Pernyataan Benny Wenda bahwak tersangka LE tidak berbahaya dan semacamnya hanya berdasarkan opini dengan persepektif politik,” ujar Ghufron melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Juru Bicara OPM Benny Wenda menuntut agar KPK segera melepaskan Lukas Enembe yang saat ini sedang dalam tahanan akibat dugaan kasus suap dan gratifikasi yang membelenggu dirinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Benny Wenda melalui akun Twitter resmi milikinya pada 11 Januari 2023 lalu atau sehari pasca penangkapan Lukas Enembe.
“Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditahan akibat dugaan kasus korupsi yang mana berdasarkan tuduhan palsu. Gubernur Lukas saat ini sedang dalam kondisi lemah karena sakit pada saat Pemerintah Indonesia melakukan penangkapan terhadap dirinya yang mana akan membahayakan nyawanya,” tulisnya dalam cuitannya tersebut.
KPK menangkap Lukas Enembe pada 10 Januari 2023, saat dia sedang makan siang di restoran SG di dekat Bandara Sentani, Jayapura. Penengkapan tersebut dilakukan oleh komisi anti rasuah atas dasar dugaan Lukas Enembe hendak melarikan diri ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.
Baca: KPK Telisik Pembelian Berbagai Aset oleh Lukas Enembe
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.