TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Pada pemeriksaan saksi kali ini, KPK memeriksa influencer Riris Riska Diana.
Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin 16 Januari 2023. Ali mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali informasi perkara suap di Mahkamah Agung tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama saksi Riris Riska Diana selaku wiraswasta,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil penelusuran, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan. Diketahui, Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri. Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris juga merupakan istri Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ali mengatakan ada empat orang lain yang dijadwalkan memberikan keterangannya kepada tim penyidik.
“Adapun keempat orang tersebut adalah Hardianko selaku pihak swasta, Naila Fitri selaku pihak swasta, Tri Mulyani selaku staf sekretariat di MA, dan Teguh Sukarno selaku pensiunan,” ujar Ali.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Konflik internal di KSP Intidana tersebut pun berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka selaku anggota KSP Intidana memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan. Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut pun memvonis bebas terhadap Budiman Gandi Suparman dari tuntutan perdata maupun pidana.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Sudrajad Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.