TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jumlah pemohon perlindungan sepanjang 2022 sebanyak 7.777 pengajuan. Dari jumlah tersebut, ada 6.104 pengajuan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga bisa ditindaklanjuti dengan penelaahan.
Menurut Hasto, jumlah pengajuan ini meningkat 232 persen dari tahun sebelumnya. Adapun daerah dengan jumlah pemohon paling banyak berasal dari DKI Jakarta sebesar 1.292 permohonan, disusul Jawa Barat sebanyak 850 permohonan dan Jawa Tengah sebanyak 751 permohonan.
“Jumlah pengajuan yang diterima mengalami peningkatan 232 persen dibandingkan 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan,” kata Hasto dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 16 Januari 2023.
Dia menyebut peningkatan jumlah permohonan yang mencolok adalah ihwal tindak pidana pencucian uang. Hasto menyebut ada 3.725 kasus mengenai investasi ilegal robot trading. “Mereka mengajukan permohonan restitusi dan sebagian lagi mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi,” kata Hasto.
Sementara itu, jumlah pemohon terbanyak kedua adalah ihwal pelanggaran HAM berat sebanyak 600 pemohon. Hasto menyebut angka ini meningkat sebesar 72,41 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 348 pemohon.
“Kenaikan ini dikarenakan adanya penerbitan kembali surat keterangan dari Komnas HAM tentang korban yang mengajukan rekomendasi ke Komnas HAM,” kata Hasto.
Dalam rapat kerja bersama DPR Komisi Hukum, Hasto turut menyampaikan rencana program ke depan beserta alokasi anggarannya. Pada tahun 2023, alokasi anggaran LPSK sebesar Rp 277 miliar yang akan difokuskan untuk dua program, yakni penegakan dan pelayanan hukum serta dukungan manajemen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.