TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan komisioner baru mengadakan pertemuan perdana dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka bicara soal penyelesaian yudisial dan non-yudisial korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Saat ini, Atnike melaporkan ada lebih dari 6.000 korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi Komnas HAM. Artinya, korban sudah dapat surat keterangan yang berarti pengakuan resmi dari negara.
"Tentu kami bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," kata Atnike di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2022.
Sebanyak 6.000 korban ini berasal dari berbagai kasus seperti tragedi Gerakan 30 September atau G30S 1965, kasus penghilangan paksa, hingga kasus Tanjung Priok. Surat keterangan lahir setelah Komnas HAM turun langsung memverifikasi kejadian ke korban dan keluarganya.
"Dalam setahun Komnas HAM itu bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Adapun pertemuan hari ini digelar setelah Jokowi menerima laporan dan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM. Pada 11 Januari, Jokowi sebagai kepala negara mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Salah satu rekomendasi yaitu memberikan hak pemulihan dan bantuan sosial kepada para korban alias penyelesaian non-yudisial. Sehingga, Komnas HAM akan membantu Jokowi untuk verifikasi korban yang berhak mendapatkan hak tersebut.
"Kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," ujar Atnike.
Di luar penyelesaian non-yudisial, Atnike memastikan Komnas HAM akan terus mengupayakan penyelesaian yudisial. Komnas HAM berjanji akan terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan yang lebih memungkinkan untuk dibawa ke pengadilan.
Komnas HAM, kata Atnike, akan fokus untuk memperbaiki prosedur serta standar penyelidikan di Komnas HAM dan penyidikan di Kejaksaan Agung. Atnike tidak menutup mata bahwa selama ini, berkas-berkas penyelidikan di Komnas HAM terhenti di Kejaksaan Agung.
"Kami berharap dengan perbaikan standar atau prosedur penyelidikan penyidikan tersebut, di antara dua lembaga ini maka proses yudisial akan dapat berjalan dengan lebih efektif," kata Atnike.
Baca juga: Inilah 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.