TEMPO.CO, Surabaya -Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya mulai mengadili lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Senin, 16 Januari 2023. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, buntut dari kekalahan 2-3 Arema FC oleh seteru bebuyutannya, Persebaya Surabaya dalam lanjutan kompetisi Liga 1.
Lima terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Sampta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.
Hasdarmawan, 47 tahun, mendapat giliran pertama didakwa oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ari Basuki. Menurut jaksa, ketika Arema FC vs Persebaya tengah berlangsung, terdakwa menempati posisi ring 2, yang sektor pengamanannya meliputi pintu masuk stadion 1-14.
Pada pukul 22.00, saat wasit meniup peluit akhir pertandingan, pemain dan ofisial Persebaya langsung masuk ruang ganti karena dilempari botol dan benda-benda lainnya oleh beberapa suporter. Terlihat dua Aremania turun dari tribun mendatangi pemain Arema.
Dalam waktu bersamaan tiba-tiba penonton lain dengan jumlah banyak turun ke lapangan dari berbagai tribun. Sebagian personel Brimob mencoba menghadang memakai tameng. Personel lainnya membantu membuka jalan di pintu luar stadion untuk mengevakuasi pemain-pemain Persebaya.
Baca Juga:
Karena di lapangan banyak sekali suporter yang turun, terdakwa memerintahkan anggotanya bergeser ke sisi barat Pintu B dengan tujuan antisipasi jangan sampai terjadi serangan dari belakang terhadap kompi terdakwa.
Selanjuntnya: tembakan gas air mata ke lapangan...