TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan adanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah sejumlah orang berpergian ke luar negeri dalam kasus Lukas Enembe. Pranata Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan ada lima orang yang diberlakukan cegah hak imigrasi ke luar negerinya.
“Benar. Upaya cegah tersebut berdasarkan permintaang yang diajukan oleh KPK kepada kami,” ujar dia pada Sabtu 14 Janauri 2023.
Achmad menjelaskan kelima orang tersebut diberlakukan cekal selama enam bulan. Ia menambahkan kelima orang tersebut memiliki perbedaan tanggal mulai masa pencekalan.
Adapun kelima orang tersebut yang pertama adalah Yulce Wenda yang dicekal dari 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Yulce sendiri merupakan istri dari Lukas Enembe. Selanjutnya ada Gibbrael Issak yang dicekal dari 15 November 2022 hingga15 Mei 2023. Gibbrael sendiri merupakan pemilik perusahaan maskapai PT Rio De Globe dan sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi. Maskapai tersebut disebut-sebut KPK sebagai perusahaan penerbangan yang sering dipakai oleh Lukas Enembe untuk berpergian.
Selanjutnya ada Lusi Kusuma Dewi yag memiliki masa cegah antara 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Berikutnya ada Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto. Keduanya memiliki masa cegah yang sama yakni 15 November 2022 sampai 15 Mei 2023.
KPK sendiri membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak imigrasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pencekala itu dimaksudkan agar kelima orang tersebut mau kooperatif dengan tim penyidik KPK.
“Masa pencekalan tersebut juga bisa diperpanjang jika memang diperlukan,” ujar Ali pada Jum’at 13 Januari 2023.
Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijantono Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.
KPK menduga Lukas menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijantono agar perusahaan miliknya bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI. Lukas juga disebut-sebut telah menerima gratifikasi lain dari Rijantono Lakka senilai Rp10 miliar.
Baca: Terkait Kasus Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp.1,5 T