TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya siap membantu kerja KPK dalam mengusut perkara suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pranata Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, mengatakan mereka sejauh ini sudah memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp.1,5 triliun.
Natsir mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh PPATK pada bulan Januari 2023 ini. Alasan pemblokiran tersebut, kata dia, adalah PPATK mendeteksi dugaan penyelewengan dana Pemprov Papua.
“Benar, dalam bulan ini kita telah melakukan pemblokiran. Kami menemukan ada indikasi dugaan penyelewengan dana di rekening tersebut,” kata Natsir pada Sabtu 14 Januari 2023.
Syahdan, Natsir mengatakan pembekuan tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sehingga, kata dia, dana pembangunan untuk masyarakat Papua tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Agar dana untuk masyarakat Papua tidak disalahgunakan peruntukkannya,” ujar dia melalui pesan tertulis.
PPATK sempat telusuri transaksi janggal di rekening Lukas Enembe dan keluarganya
Sebelumnya, PPATK juga sempat mendeteksi aliran tidak wajar Lukas Enembe di salah satu rumah judi di Marina Bay Sands, Singapura. Natsir juga membenarkan deteksi pihaknya terhadap aktivitas judi Lukas Edi Singapura.
“Betul, dan jumlahnya mencapai Rp.560 miliar,” kata dia.
Selanjutnya, KPK blokir rekening Lukas