Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Penangkapan Lukas Enembe, Firli Bahuri: Sejak Awal, Jalan KPK Tidak Mudah

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri dan tim dokter RSPAD Gatot Subroto menyampaikan keterangan terkait kasus Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri dan tim dokter RSPAD Gatot Subroto menyampaikan keterangan terkait kasus Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mendapat dukungan dari para tokoh Papua dalam penangkapan Gubernur Lukas Enembe. Menurut dia dukungan tersebut menjadi gairah bagi KPK untuk terus menindak pelaku korupsi.

“Sejak proses awal penanganan kasus Lukas Enembe, jalan KPK tidaklah mudah. Kami dituntut profesional sekaligus memperhatikan hak asasi manusia,” kata dia pada Sabtu 14 Januari 2023.

Firli mengatakan usaha KPK dalam menindak Lukas Enembe merupakan suatu yang bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, kata dia, itu menunjukkan KPK hadir di seluruh belahan nusantara termasuk di Papua.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicekal

“Ini bukti keadilan dapat diperoleh bahkan dari tempat terujung sekali pun seperti di Papua,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Menurut Firli, dukungan dari para tokoh itu menandakan, masyarakat Indonesia terutama warga Papua masih percaya kepada kinerja dari KPK.

“Peristiwa ini mengirimkan pesan kepada pelaku korupsi jangan bermain-main dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-gerik Enembe dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi Enembe hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada akhirnya, Enembe ditangkap di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. 

Lukas Enembe tiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Di sana, Lukas Enembe sempat bermalam selama dua malam untuk pemeriksaan kesehatan. Hingga pada akhirnya, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 12 Januari 2023 untuk menjalani proses pemeriksaan dengan tim penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijantono Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.

Lukas diduga menerima duit senilai Rp1 miliar dari Rijantono agar perusahaan miliknya menang tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak. 

PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga proyek jangka panjang senilai Rp41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp10 miliar. 

KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Berfoto dengan WNI yang Tertangkap Beli Senjata di Filipina, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

4 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

8 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan bekas KPK Firli Bahuri sampai tuntas.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

13 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK