Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Korupsi Satelit Orbit 123 Kemhan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta -  Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan atau Kemhan ditahan Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 Januari 2023.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

"Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 13 Januari 2023.

Keempat tersangka adalah Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Satelit Kemenhan

Kemudian satu orang tersangka merupakan warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK. Penahanan keempat tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Januari 2023.

"Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan," kata Ketut.

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).

Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.

Selanjutnya, kerugian negara....




Berita Selanjutnya





Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

22 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri), Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kedua dari kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (ketiga dari kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa (kiri) berpose usai konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

Firli Bahuri mengatakan dirinya senang Dewas KPK masih menilai performa pimpinan dan pegawai masih on the track.


KPK Belum Ungkap Kasus Big Fish, Dewas: Banyak yang Ditangkap tapi Tak Dirasakan Publik

2 hari lalu

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dewas KPK telah menangani 5 sidang kasus dugaan pelanggaran etik pegawai. Seperti gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan dua kasus perselingkuhan antar pegawai KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Ungkap Kasus Big Fish, Dewas: Banyak yang Ditangkap tapi Tak Dirasakan Publik

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui jika KPK kini belum bisa mengungkap kasus big fish seperti dulu. Kejaksaan Agung lebih impresif.


Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

Berita terkini. Kemenkeu menjelaskan siapa dua figur di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun, diskon tiket pesawat Garuda hingga 80 persen.


Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

PT Solitechmedia Synergy turut terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

9 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

9 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

10 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.


Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

13 hari lalu

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

Berita terkini: Protes karyawan Transmart yang menjadi korban PHK sepihak, Menteri Zulkifli Hasan kembali buka opsi impor beras