Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md soal Dugaan Intervensi Verifikasi Parpol: KPU Saja yang Bodoh

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menkopolhukam Mahfud M D memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Kompetisi Liga 1 sempat diberhentikan pasca tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menkopolhukam Mahfud M D memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Kompetisi Liga 1 sempat diberhentikan pasca tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md merespons adanya dugaan intervensi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. Dugaan ini diungkapkan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, dan juga dilaporkan oleh Koran Tempo.

"Iya dong (tugas KPU sepenuhnya), KPU aja yang bodoh kalau mau diintervensi," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2022. "Kan sudah UU mengatakan dia independen, kok ada orang diintervensi oleh parpol, pemda, oleh lurah, itu bodoh namanya."

Laporan Koalisi

Sebelumnya, Koalisi melaporkan salah satu bukti dugaan manipulasi verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024 kepada Komisi Pemerintahan DPR. Bukti tersebut berupa percakapan lewat aplikasi WhatsApp antar-anggota KPU di suatu provinsi.

"Sesaat lagi Sekjen akan perintahkan sek provinsi agar berkomunikasi dengan admin Sipol beberapa kab/kota untuk MS-kan Gelora," demikian salah satu isi percakapan yang dibeberakan Koalisi kepada DPR pada rapat, Rabu, 11 Januari 2023. MS yang dimaksud adalah Memenuhi Syarat.

"Langkah ini harus dilakukan demi kebaikan kita karena permintaan Istana lewat mendagri, menkopolhukam, dll." Hadar menyebut percapakan itu terjadi 7 Novemver lalu, atau saat KPU memverifikasi faktual partai politik.

Dugaan keterlibatan Istana ini dimuat dalam laporan Koran Tempo berjudul "Istana Terseret Dugaan Kecurangan Pemilu" pada 12 Januari 2023.

Hari ini, Koran Tempo menerbitkan lagi laporan berjudul "Rapat Evaluasi Berujung Intimidasi". Laporan ini mengungkap adanya dugaan intimidasi yang berujung perintah meloloskan 8 partai dalam verifikasi faktual di KPU Sulawesi Utara.

10 November, Mahfud Tegur KPU

Mahfud langsung membantah tudingan sehari setelah diungkap Hadar. "Tak ada itu, mestinya dicek dulu," kata Mahfud dalam keterangan di akun instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis, 12 Januari 2022.

Mahfud kemudian membenarkan bahwa dirinya menghubungi Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno pada 10 November 2022. Tapi Mahfud mengklaim pembicaraan via telepon itu sama sekali bukan untuk meminta meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu. "Tapi untuk meluruskan KPU," kata dia.

"Tak ada itu, mestinya dicek dulu," kata Mahfud dalam keterangan di akun instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis, 12 Januari 2022.

Mahfud kemudian membenarkan bahwa dirinya menghubungi Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno pada 10 November 2022. Tapi Mahfud mengklaim pembicaraan via telepon itu sama sekali bukan untuk meminta meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu. "Tapi untuk meluruskan KPU," kata dia.

Mahfud Terima Pengaduan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Istana hari ini, Mahfud kembali menjelaskan percakapannya dengan Bernard pada 10 November 2022. Mahfud saat itu menerima banyak laporan dan pengaduan dari partai politik calon peserta pemilu 2024. "Partai-partai ngadu ke saya, pak partai saya enggak masuk kenapa? Ada pesanan dari ini," kata Mahfud mencontohkan pengaduan yang dia terima.

Mahfud menyebut dirinya tidak mau tahu apakah pengaduan yang dia terima benar atau tidak. Tapi berdasarkan laporan itu, Mahfud langsung berbicara dengan Bernard. "Pak itu KPU tidak adil, yang partai A suruh masukkan, partai B ndak boleh masuk," kata Mahfud mencontohkan percakapannya dengan Bernard.

"Anda jangan main-main lho, semua partai kalau yang satu diberi begini, yang lain diberi begini, jangan anda terima pesanan dari orang lain," kata Mahfud memberi teguran kepada Bernard.

Kepada Mahfud, Bernard membantah informasi itu dan mengatakan KPU tegak lurus alias menjalan verifikasi faktual sesuai aturan. Maka setelah percakapan ini, kata Mahfud, banyak formulir yang berubah. "Itu saya negor, bukan saya intervensi, saya meluruskan," kata Mahfud.

Selisih Waktu 3 Hari

Untuk itu, Mahfud mengatakan pemerintah tak perlu membuktikan tudingan yang disampaikan Hadar. "Pemerintah enggak boleh ikut campur, itu hoaks juga berita, katanya ada campur tangan Istana," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Hadar dan DPR-lah yang harus membuktikan adanya intervensi Istana tersebut. "Pak Hadar kenapa tidak telepon saya, wong dia sahabat saya, harus telepon saya," kata dia.

Untuk itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam tudingan intervensi ini. "Ndak akan intervensi, kalau ada lapor ke saya aja siapa pemerintah yang intervensi," ujarnya.

Dalam laporan ke DPR, Hadar menyebut percakapan antar-anggota KPU di daerah yang menyebutkan permintaan Istana terjadi pada 7 Novemver. Sedangkan, Mahfud menghubungi Bernard pada 10 November.

Ada selisih waktu tiga hari. Tapi Mahfud Md menegaskan bahwa dirinya hanya satu kali saja menghubungi Bernard, yaitu pada 10 November tersebut ketika menerima pengaduan dari partai politik. "10 November sekali saja," ujarnya. 

Baca: Jokowi Ingatkan KPU soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

20 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

20 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

2 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.