"

Arif Rachman Mengaku Dimarahi Ferdy Sambo saat Kabareskrim Pimpin Olah TKP

Editor

Amirullah

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 12 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 12 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Arif Rachman Arifin mengaku sempat dimarahi Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo ketika tim khusus yang dipimpin Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.

Arif Rachman menceritakan saat itu diperintah oleh Wakil Hendra Kurniawan, Sekretaris Biro Komisaris Besar Denny Nasution, bersama Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali untuk berangkat ke TKP pukul 18.00 WIB. Sebelumnya pada pukul 17.00 WIB, Kapolri mengumumkan tim khusus yang terdiri dari anggota Biro Paminal dan Biro Provos. 

“Sampai jam 7, jam 20.00 itu, sudah ramai orang termasuk Kabareskrim, Dirtipidum, dan beberapa pejabat lain,” kata Arif saat diperiksa sebagai terdakwa, Jumat, 13 Januari 2023.

Olah TKP dimulai setelah tim Puslabfor dan Inafis datang. Kemudian sekitar pukul 20.30 Kabareskrim dan rombongan keluar. Arif keluar karena di dalam rumah dinas terlalu ramai. 

“Kemudian tak beberapa lama Hendra telepon kami. Dia di Jambi,” kata Arif.

Arif menceritakan saat itu Hendra Kurniawan menanyakan dengan nada agak marah siapa yang memimpin olah TKP.

“Siap,” jawab Arif.

“‘Loh siap apa?’ tanya Hendra. ‘Siap tidak tahu’. ‘Kamu di mana? Bukannya kamu di TKP?’. ‘Siap. Saya di luar’. ‘Masa kamu tidak bisa lihat siapa yang pimpin olah TKP’. ‘Siap tidak lihat’,” kata Arif menceritakan percakapan telepon dengan Hendra.

Hendra lantas memerintahkan Arif ke dalam untuk melihat apa yang sedang dilakukan timsus. Arif pun ke dalam dan melihat tim Puslabfor sedang olah TKP dengan memasang benang untuk mereka lintasan peluru. 

Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Diperiksa sebagai Terdakwa Obstruction of Justice Hari ini

“Terus saya lihat ke dalam. Saya lihat ada petugas dengan rompi Puslabfor sedang pasang benang di tangga, kemudian di area di dugaan tembak-menembak,” kata dia.

Arif menuturkan Ferdy Sambo menghubunginya setelah Hendra menelepon 15 menit kemudian. Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama. 

“Tapi sudah dengan nada marah, ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka enggak punya tata krama izin sama saya?’, Saya siap-siap saja,” kata Arif.

“Saya tidak jelaskan apa-apa. Saya cuma siap-siap aja karena sudah dimarahin. Kemudian telepon dimatikan. Akhirnya, saya tunggu di garasi carport, bisa lihat ke dalam dari jendela,” cerita Arif.

Mantan Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini terjerat kasus setelah ia menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan Yosua. 

Namun Arif baru sadar cerita tembak-menembak yang disebar Ferdy Sambo hanya rekayasa setelah menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang disita anak buah Sambo.

Arif mengatakan ia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa Baiquni Wibowo. Bersama mereka, Arif menonton video di teras rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.

Dalam surat dakwaan, Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Mengaku Gemetar Ketakutan Tonton Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup








Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

6 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

7 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

8 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

9 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

9 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

9 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

9 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Penghentian status perlindungan fisik dari LPSK terhadap Richard Eliezer diputuskan setelah ada wawancara dengan stasiun televisi swasta.


Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan 12 April

11 hari lalu

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan 12 April

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, divonis hakim PN Jakarta Selatan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.


Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari ini

16 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari ini

Banding diajukan atas putusan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dinyatakan bersalah dalam perkara obstuction of justice.


Cerita Teddy Minahasa Menghadap Kapolri dan Ditolak Bercerita, Beliau Tidak Ingin Kejadian Seperti Sambo

18 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Teddy Minahasa Menghadap Kapolri dan Ditolak Bercerita, Beliau Tidak Ingin Kejadian Seperti Sambo

Kapolri minta Teddy Minahasa memberikan keterangan soal kasus sabu yang menyeret namanya ke Propam Mabes Polri.