TEMPO.CO, Jakarta - Pada HUT PDIP ke-50 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menahan tangis dalam salah satu sambutannya. “Saya suka nangis, gini saja mau nangis, ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi,” ujarnya, Selasa 10 Januari 2023.
Selain itu, Megawati sempat menanyakan kehadiran eks Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di acara HUT PDIP ke-50 itu. "Nah ini nih, ini sih gerombolan, DPC Solo, Rudy, ono opo ora? Ndi wong e, hah? Ada," kata dia.
Kemudian, Megawati mengatakan Rudy sosok yang suka berantem. "Pak Rudy itu urusannya maunya berantem melulu, hmmm, dulu dia itu preman loh," kata dia.
Momen Megawati yang menitikkan air mata ketika menceritakan sosok Tasdi terekam dalam video. Ia menangis mengingat Tasdi yang dianggap sebagai salah satu kader loyal dan juga memiliki semangat tinggi ketika berjuang dari bawah.
Megawati menceritakan mantan Bupati Purbalingga ini di depan para hadirin yang datang, di antaranya Presiden Joko Widodo, Wapres KH Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Mensos Tri Rismaharini, sebagaimana dilansir antaranews.
Lebih lanjut, Megawati pun menyebut bahwa Tasdi sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi dengan semangat juang yang tinggi, ia akhirnya bisa menjabat sebagai kepala daerah.
Profil Tasdi
H. Tasdi, S.H., M.M. adalah seorang mantan bupati yang lahir pada 11 April 1968 di Purbalingga, Jawa tengah. Ia meniti kariernya dalam dunia politik dari nol.
Tasdi mengawali kariernya dalam dunia politik menjadi anggota DPRD Purbalingga periode 1999-2004. Pada periode pertamanya, ia memegang amanah untuk mengisi kelengkapan dewan di Komisi D yang membuat karier politiknya langsung melambung. Tidak lama dari itu, ia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014. Kemudian, pada 2013, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga. Dua tahun kemudian, ia memutuskan untuk mencalonkan diri menjadi Bupati Purbalingga. Bersama Dyah Hayuning Pratiwi yang akrab dengan panggilan Tiwi, Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) periode 2016-2021.
Melansir ppid.purbalinggakab.go.id, Tasdi dan Tiwi resmi mendapat nomor urut 1 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Ikrar Damai calon bupati dan wakil bupati di Pendapa Dipokusumo.
Sayangnya, setelah 2,5 tahun menjabat, Tasdi terjerat kasus korupsi. KPK menetapkan Tasdi sebagai tersangka penerima suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018 yang juga berhasil mengamankan enam orang.
Kronologi OTT Tasdi Bupati Purbalingga
Sebelum penangkapan itu, KPK sudah memantau pergerakan Tasdi sejak April 2018. Agus menduga Tasdi pernah memerintahkan Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto untuk membantu seorang kontraktor bernama Libra Nababan memenangkan lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahun Anggaran 2017-2018. Akibatnya, Libra bersama kontraktor lainnya Hamdani Kosen menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi untuk ikut dalam lelang tersebut.
Setelah memenangkan lelang itu, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang Rp100 juta kepada stafnya lain di Purbalingga. Staf Hamdani yang menerima uang tersebut kemudian mencairkannya di Bank BCA Purbalingga, lalu menyerahkannya pada anak Libra, yaitu Ardirawinata Nababan. Setelah transaksi, tim penyidik KPK menangkap Ardirawinata.
Tim penyidik KPK juga menangkap Tasdi dan ajudannya, Teguh Priyono di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15. Tim penyidik KPK lainnya secara paralel menangkap Libra dan Hamdani di lokasi terpisah, di Jakarta.
Saat itu, PDIP memberhentikan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai kader partai kena OTT KPK "Yang bersangkutan kita katakan sudah diberikan sanksi partai, sudah kita berhentikan dengan demikian sudah tidak menjadi anggota PDIP," kata Politikus PDIP Arteria Dahlan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.
Kemudian, Tasdi divonis hukuman selama 7 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center, proyek multiyears senilai Rp 77 miliar yang dikerjakan pada 2017-2019. Mantan Bupati Purbalingga ini mendapat remisi dari vonis 7 tahun menjalani hukumannya 4 tahun 8 bulan dan bebas pada Kamis 8 September 2022 pukul 18.00.
RACHEL FARAHDIBA R I SDA
Baca juga: Disebut Preman Oleh Megawati, Berikut Profil FX Hadi Rudyatmo Eks Wali Kota Solo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.