Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Perpu Cipta Kerja, Inilah 7 Perpu Lain yang Pernah Dikeluarkan Presiden Jokowi

Editor

Nurhadi

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema "Genggam Tangan Persatuan dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam". TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sesaat sebelum peralihan tahun, tepatnya 30 Desember 2022, Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Perpu tersebut kemudian menuai banyak kritik lantaran dinilai telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pengamat menilai perpu hanya dapat dikeluarkan pada masa kondisi genting. Sementara itu, situasi hari ini tidak memenuhi kriteria untuk mengesahkan perpu tersebut. Lantas, selain Perpu Cipta Kerja, apa saja perpu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi?

1. Perpu Nomor 1/2015 tentang Tipikor

Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Februari 2015. Perpu tersebut diterbitkan dengan mempertimbangan kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekosongan pimpinan tersebut dinilai mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

2. Perpu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak

Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu ini disahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 25 Mei 2016.

Perpu tersebut diterbitkan sebagai upaya melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan dan dianggap sebagai kejahatan serius dengan memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku.  

3. Perpu Nomor 1/2017 tentang Kepentingan Pajak

Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Perpu tersebut diterbitkan setelah Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian perpajakan internasional yang berkewajiban untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Menurut perpu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan lainnya.

4. Perpu Nomor 2/2017 tentang Ormas

Pemerintahan Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, menyebut perpu tersebut diterbitkan untuk menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Perpu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Kala Pandemi

Presiden Jokowi menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Perpu ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka penanganan pandemi (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

6. Perpu Nomor 2/2020 tentang Pilkada

Presiden Jokowi menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Perpu tersebut mengabsahkan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak pada 2020. Penundaan tersebut disebabkan kondisi pandemi yang dinilai tidak memungkinkan diadakannya pemilihan.

7. Perpu Nomor 1/2022 tentang Pemilu

Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perpu tersebut disebut diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN dan di empat DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

8. Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja

Perpu Cipta Kerja merupakan perpu teranyar yang dikeluarkan akhir tahun silam. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, seperti Perang Rusia-Ukraina dan antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

HAN REVANDA PUTRA

Baca juga: Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong


Seniman Butet Kartaredjasa Titip Dua Pesan Berbeda untuk Prabowo dan Jokowi

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada warga dari dalam mobil saat keluar dari komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan Istana untuk menuju lokasi upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
Seniman Butet Kartaredjasa Titip Dua Pesan Berbeda untuk Prabowo dan Jokowi

Butet menegaskan, meski sudah berganti rezim pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo, ia akan konsisten untuk menyuarakan kebenaran melalui karya seni.


Hadiri Pelantikan Prabowo, Keluarga Jokowi Disoraki di Ruang Sidang Paripurna MPR

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersiap meninggalkan komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan Istana untuk menuju lokasi upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
Hadiri Pelantikan Prabowo, Keluarga Jokowi Disoraki di Ruang Sidang Paripurna MPR

Atas kejadian tersebut, tiga anggota keluarga Jokowi itu merespons dengan senyuman.


Kapolri Listyo Sigit Ungkap Kortas Tipikor Polri akan Punya Tiga Direktorat

14 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat pelantikan serta serah terima jabatan untuk 7 Kapolda baru, sekaligus memberikan kenaikan pangkat kepada 29 anggota Polri yang naik satu tingkat lebih tinggi, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Ungkap Kortas Tipikor Polri akan Punya Tiga Direktorat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) punya tiga direktorat.


Istana Siapkan Skenario Kepulangan Jokowi ke Solo via Udara Maupun Jalur Darat

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah, belakang)  berfoto dengan pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, para wakil menteri, para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan sejumlah kepala badan di Istana Negara Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Presiden Jokowi menggelar jamuan santap siang bersama dan berpamitan dengan jajaran Kabinet Indonesia Maju jelang purna tugas pada minggu 20 Oktober mendatang.
Istana Siapkan Skenario Kepulangan Jokowi ke Solo via Udara Maupun Jalur Darat

Sekretariat Negara mempersiapkan berbagai skenario kepulangan Presiden Jokowi, baik menggunakan pesawat komersial atau pun jalur darat.


CELIOS Sebut Masyarakat Minim Dapat Manfaat dari Implementasi PSN di Era Jokowi

15 hari lalu

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
CELIOS Sebut Masyarakat Minim Dapat Manfaat dari Implementasi PSN di Era Jokowi

Dia berpandangan, kurang dilibatkannya Pemda dalam perencanaan PSN, terutama di kawasan industri, seperti di Morowali dan Konawe memicu masalah ganda.


Apa Itu Hidangan Omakase yang Dimakan Erina Gudono saat di Rumah Sakit?

15 hari lalu

Omakase yang diunggah Erina Gudono di laman Instagram story-nya/Foto: Instagram/Erina Gudono
Apa Itu Hidangan Omakase yang Dimakan Erina Gudono saat di Rumah Sakit?

Omakase merupakan konsep penyajian hidangan dengan menyerahkan pilihan menu kepada koki.


Viral, Erina Gudono Pamer Makan Omakase Setelah Melahirkan, Netizen: Norak

15 hari lalu

Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Viral, Erina Gudono Pamer Makan Omakase Setelah Melahirkan, Netizen: Norak

Gaya hidup mewah Erina Gudono kembali menjadi sorotan. Terbaru, pamer makan Omakase di rumah sakit.


Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Korps Pemberantasan Korupsi merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.


Jokowi Sebut Tidak Ada Acara Khusus setelah Pulang ke Solo

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo berkunjung ke salah satu bekas sekolahnya, SDN Tirtoyoso no.111, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jokowi Sebut Tidak Ada Acara Khusus setelah Pulang ke Solo

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada cara khusus di Solo, setelah dia lengser pada 20 Oktober 2024.