Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Perpu Cipta Kerja, Inilah 7 Perpu Lain yang Pernah Dikeluarkan Presiden Jokowi

Editor

Nurhadi

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema "Genggam Tangan Persatuan dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam". TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sesaat sebelum peralihan tahun, tepatnya 30 Desember 2022, Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Perpu tersebut kemudian menuai banyak kritik lantaran dinilai telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pengamat menilai perpu hanya dapat dikeluarkan pada masa kondisi genting. Sementara itu, situasi hari ini tidak memenuhi kriteria untuk mengesahkan perpu tersebut. Lantas, selain Perpu Cipta Kerja, apa saja perpu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi?

1. Perpu Nomor 1/2015 tentang Tipikor

Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Februari 2015. Perpu tersebut diterbitkan dengan mempertimbangan kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekosongan pimpinan tersebut dinilai mengganggu kinerja KPK. Karena itu, untuk menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah memandang perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK.

2. Perpu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak

Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu ini disahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 25 Mei 2016.

Perpu tersebut diterbitkan sebagai upaya melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan dan dianggap sebagai kejahatan serius dengan memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku.  

3. Perpu Nomor 1/2017 tentang Kepentingan Pajak

Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Perpu tersebut diterbitkan setelah Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian perpajakan internasional yang berkewajiban untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Menurut perpu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan lainnya.

4. Perpu Nomor 2/2017 tentang Ormas

Pemerintahan Jokowi mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, menyebut perpu tersebut diterbitkan untuk menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Perpu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Kala Pandemi

Presiden Jokowi menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Perpu ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka penanganan pandemi (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

6. Perpu Nomor 2/2020 tentang Pilkada

Presiden Jokowi menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Perpu tersebut mengabsahkan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak pada 2020. Penundaan tersebut disebabkan kondisi pandemi yang dinilai tidak memungkinkan diadakannya pemilihan.

7. Perpu Nomor 1/2022 tentang Pemilu

Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perpu tersebut disebut diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN dan di empat DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

8. Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja

Perpu Cipta Kerja merupakan perpu teranyar yang dikeluarkan akhir tahun silam. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, seperti Perang Rusia-Ukraina dan antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

HAN REVANDA PUTRA

Baca juga: Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Lantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau di Istana Negara pada Senin, 23 November 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Lantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau

Jokowi melantik Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.


Jokowi Sebut Agama Berperan Jaga Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Jokowi Sebut Agama Berperan Jaga Persatuan Indonesia

Jokowi menyatakan pembantaian secara terang-terangan yang merenggut warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan di Palestina, tidak masuk akal.


APBN 2024 Antisipasi Dinamika Ekonomi Global

2 hari lalu

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kemenkeu RI, Dewi Puspita, Ketua Komite Tetap Perpajakan Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Siddhi Widyaprathama, dan Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto, di acara Ngobrol Tempo bertemakan
APBN 2024 Antisipasi Dinamika Ekonomi Global

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebikan Finansial (BKF) Kementerian Keuangan Dewi Puspita, mengatakan, asumsi yang digunakan dalam APBN 2024 adalah tumbuh 5,2 persen dan pada inflasi sekitar 2,8 persen.


Ketidakpastian Ekonomi Global Salah Satunya dari Negara Maju, Ini Penjelasan Sri Mulyani

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketidakpastian Ekonomi Global Salah Satunya dari Negara Maju, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketidakpastian ekonomi global disebabkan beberapa faktor, salah satunya volatilitas sektor keuangan.


Diwarisi Presiden Jokowi Proyek IKN, Bagaimana Sikap 3 Capres 2024?

4 hari lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan nama Ibu Kota Negara (IKN) yaitu Nusantara. Alasan pemilihan nama tersebut adalah nama Nusantara sudah dikenal sejak dahulu dan menjadi ikonik di dunia internasional. Foto : Instagram
Diwarisi Presiden Jokowi Proyek IKN, Bagaimana Sikap 3 Capres 2024?

Dari tiga capres, hanya Anies Baswedan yang tampaknya kurang setuju untuk melanjutkan IKN, proyek ambisius warisan Presiden Jokowi.


Kemenkeu Ungkap Ekonomi Global dan Tensi Politik Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI

5 hari lalu

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kemenkeu RI, Dewi Puspita, Ketua Komite Tetap Perpajakan Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Siddhi Widyaprathama, dan Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto, di acara Ngobrol Tempo bertemakan Masih Akankah Kondisi Ekonomi dan APBN Kita? di Jakarta, Kamis, 23 November 2023. (Foto: Claudio Gracia Pramana).
Kemenkeu Ungkap Ekonomi Global dan Tensi Politik Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebikan Finansial (BKF) Kementerian Keuangan Dewi Puspita menjelaskan beberapa hal yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Perbanas: RI Tetap Perlu Optimistis di Tengah Perlambatan Global

5 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di sela-sela acara The 4th Indonesia Human Capital Summit 2023 di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin, 6 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbanas: RI Tetap Perlu Optimistis di Tengah Perlambatan Global

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Indonesia tetap perlu optimistis di tengah perlambatan ekonomi global.


Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Pelajar Papua, Cetak Satu Gol

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo bermain sepak bola dengan para pelajar di Lapangan Sorido, Biak, Papua, Rabu, 22 November 2023. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Pelajar Papua, Cetak Satu Gol

Di sela kunjungan ke Papua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan diri bermain sepak bola dengan para pelajar.


Dikenal Dekat dengan Presiden Jokowi, Ini Profil Jenderal Agus Subiyanto yang Baru Dilantik Jadi Panglima TNI

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Dikenal Dekat dengan Presiden Jokowi, Ini Profil Jenderal Agus Subiyanto yang Baru Dilantik Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto, yang barus saja dilantik jadi Penglima TNI, dikenal dekat dengan Jokowi ketika menjabat Wali Kota Solo sampai Presiden RI.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

6 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. Andhi Pramono, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

Eks Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono akan menjalani sidang dakwaan menerima gratifikasi Rp 50,2 miliar, USD 264.500 serta SGD 409.000.