Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

Reporter

image-gnews
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada majelis hakim meminta waktu penundaan karena belum dapat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada majelis hakim meminta waktu penundaan karena belum dapat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.

Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencuian uang tapi majelis hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa. Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," ungkap hakim Ignatius.

Alasan kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Benny Tjokrowardoyo dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

Apalagi tuntutan mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan persyaratan pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberantasan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku yaitu pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati," ungkap hakim.

Benny Tjokrosaputro juga sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata hakim.

Selain itu Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,733 triliun dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.

Terhadap vonis tersebut, JPU dan Benny Tjokrosaputro menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Baca: Kejagung Kembali Menyita Aset Benny Tjokrosaputro, Kali Ini Tanah Ratusan Hektare

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

13 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah sekaligus mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina (tengah), sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

Hakim mengatakan ada dugaan usaha teror dan intimidasi terhadap penyidik jika persidangan perkara korupsi timah dilakukan di PN Pangkalpinang.


Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

2 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

3 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

5 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

6 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

6 hari lalu

Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

Kasus dugaan di Rutan KPK kembali mendapat sorotan. Siapa napi korupsi yang kena catut pungli itu, serta berapa wajib setornya?


Sidang Budi Said, Saksi Sebut Tak Ada Diskon Buat Pembeli Emas Antam

8 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Budi Said, Saksi Sebut Tak Ada Diskon Buat Pembeli Emas Antam

Saksi di kasus yang menjerat Budi Said, Yosep Purnama, menyebut pembeli emas Antam tidak mungkin mendapatkan diskon.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

8 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

Saksi Yosep Purnama menyebut Budi Said pernah masuk brankas emas di Butik Surabaya 01.


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh Digelar Kamis Pekan Depan 5 September 2024

16 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh Digelar Kamis Pekan Depan 5 September 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyelenggarakan sidang tuntutan terhadap Gazalba Saleh, terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.


2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

16 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

2 eks Pejabat PT TImah disebut sengaja akomodir penambangan ilegal dan membuat perusahaan boneka untuk mendapat keuntungan pribadi.