"

Selain Penjara dan Denda, Pelaku KDRT Bisa Diberi Hukuman Tambahan

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh salah satu eks petinggi perusahaan startup di Indonesia, Raden Indrajana Sofiandi atau RIS. Atau yang menimpa Venna Melinda.  Lantas, bagaimana hukuman KDRT ditinjau dari hukum pidana Indonesia?

Aturan hukum tentang KDRT diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pengertian dari KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran. Kesengsaraan ini termasuk ancaman untuk memaksa, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. 

Baca : Dampak Anak Saksikan KDRT, Berpotensi Menjadi Pelaku saat Dewasa 

Mengutip dari publikasi Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga, di Indonesia secara resmi ketentuan itu mulai berlaku sejak 2004. Tujuan disusun undang-undang itu sebagai upaya negara mencegah terjadinya KDRT, sekaligus menindak pelaku dan melindungi korban KDRT.

Dilansir dari artikel Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Kemenkumham RI, selain mendapat hukuman penjara dan denda, pelaku KDRT juga bisa dijerat hukum pidana tambahan oleh hakim. 

Di samping itu, terdapat perlindungan sementara yang ditetapkan oleh Pengadilan sebelum persidangan dimulai.

Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah perintah perlindungan oleh Pengadilan yang diatur dalam pasal 28 hingga 38 UU No. 23 tahun 2004.

Isinya, Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam tenggang waktu  tujuh hari sejak diterimanya surat permohonan. Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

Pasal 29 UU ini mengatur bahwa permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh: korban atau keluarga korban, teman korban, polisi, relawan pendamping hingga pembimbing rohani.

Penegakan hukum dalam penerapan Undang-Undang Penghapusan KDRT secara garis besar akan berusaha memenuhi perlindungan hak-hak korban dan keluarganya yang memerlukan komitmen yang kuat dengan nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh konsititusi.

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca : Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Sebab Kian Banyak Anak Melawan Hukum Menurut Sosiolog

5 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Sebab Kian Banyak Anak Melawan Hukum Menurut Sosiolog

Sosiolog melihat maraknya kasus anak melawan hukum, bahkan sebagai pelaku pembunuhan, dipengaruhi banyak faktor. Beriut di antaranya.


Pengadilan Pakistan Tunda Penangkapan Bekas PM Imran Khan

8 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan saat  konferensi pers setelah insiden penembakan selama long march di Wazirabad, di Shaukat Khanum Memorial Cancer Hospital & Research Center di Lahore, Pakistan 4 November 2022. REUTERS/Mohsin Raza/File Foto
Pengadilan Pakistan Tunda Penangkapan Bekas PM Imran Khan

Pengadilan Pakistan memerintahkan polisi menunda operasi penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan


Pakai Celana Pendek dan Tangan Diborgol, Ferry Irawan Dipindahkan ke Lapas Kediri

9 hari lalu

Ferry Irawan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Hari Tri Wasono
Pakai Celana Pendek dan Tangan Diborgol, Ferry Irawan Dipindahkan ke Lapas Kediri

Ferry Irawan mengenakan rompi tahanan dan celana pendek, serta kedua tangannya diborgol saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.


Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar, Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW

10 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar, Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW

Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.


Lestari Minta Konsistensi Penegakan Aturan di Kawasan Wisata

11 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
Lestari Minta Konsistensi Penegakan Aturan di Kawasan Wisata

Konsistensi diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan wisata menjadi lebih baik.


Mengenal Kesalahan Hukum dalam Bisnis, dari Tak Adanya Founders Agreement hingga HKI

12 hari lalu

Pameran franchise dan peluang usaha, Info Franchise & Business Concept atau IFBC Expo 2023 di ICE BSD, Tangerang pada Ahad, 12 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Mengenal Kesalahan Hukum dalam Bisnis, dari Tak Adanya Founders Agreement hingga HKI

Pelaku usaha bisa melakukan kesalahan hukum dalam bisnisnya.


Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

16 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

Sejumlah keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogyakarta mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu, 8 Maret 2023.


Polisi Pakistan Gagal Tangkap Mantan PM Imran Khan, Dituduh Jual Cenderamata

18 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan diberi pertolongan setelah  ditembak di tulang kering di Wazirabad, Pakistan 3 November 2022. Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ditembak ketika konvoi protes anti-pemerintah yang ia pimpin diserang di timur negara itu. Urdu Media via REUTERS
Polisi Pakistan Gagal Tangkap Mantan PM Imran Khan, Dituduh Jual Cenderamata

Kepolisian Pakistan gagal menangkap mantan PM Imran Khan dalam kasus dugaan korupsi menjual secara ilegal hadiah yang diberikan asing,


Apa Beda Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

21 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Apa Beda Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa bedanya dengan anak yang berhadapan dengan hukum?