"

Ricuh Pasca Lukas Enembe Ditangkap, Begini Prosedur Penangkapan Tersangka dalam KUHAP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK. Penangkapan tersangka kasus gratifikasi itu terjadi saat dirinya sedang makan siang yang lokasinya tidak jauh dari markas Brimob Polda Papua, Selasa, 10 Januari 2023. 

Baca : Kronologi Penangkapan Lukas Enembe: Dari Informasi Awal Hingga Dugaan Melarikan Diri

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo. “Iya betul, Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di Kotaraja, dekat Mako Brimob,” terangnya saat dihubungi Tempo. 

Pasca penangkapan, sejumlah massa pendukung Lukas sempat membuat kerusuhan di depan Mako Brimob Kotaraja Pola Papua. Mereka tampak melempari batu saat mengetahui Gubernur Papua ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta. 

Prosedur Penangkapan Tersangka

Lantas, apakah prosedur penangkapan tersangka Lukas sudah sesuai dengan aturan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Berikut penjelasannya. 

Pasal 1 Angka 20 KUHAP mendefinisikan, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Dan atau, peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur UU terkait. 

Adapun syarat penangkapan tersangka atau terdakwa, lalu diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan permulaan yang cukup”. 

Frasa “permulaan bukti yang cukup”, ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Tafsir ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Sementara pihak yang berwenang melakukan penangkapan tersangka, menurut Pasal 16 KUHAP dapat dilakukan oleh penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, dan penyidik pembantu. Proses penangkapan tersangka, seperti tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP bisa dilakukan paling lama satu hari. 

Dalam perkara dugaan gratifikasi pada proyek di Papua, Lukas terjerat kasus korupsi. Pun dia juga ditengarai terlibat dalam sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening pribadi dan keluarganya. Pihak PPATK menemukan aliran dana mencurigakan mencapai ratusan miliar rupiah. 

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022 silam. Alih-alih kooperatif menjalani pemeriksaan, Lukas kerap kali mangkir dari panggilan KPK. Puncaknya pada awal Januari 2023 ini dia ditangkap paksa saat makan siang.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Polri Siagakan 1.000 Personel untuk Dikirim ke Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini. 








Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

4 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

Saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe.


Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

5 jam lalu

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto tampak tertawa saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono membantah telah melakukan plagiat, ia menanggapi bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Dalam LHKPN milik calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto yang terakhir dilaporkan pada 2021, tercatat kekayaannya mencapai Rp 51 miliar.


Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

KPK mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan.


KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

18 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

19 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

1 hari lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

1 hari lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK