Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ricuh Pasca Lukas Enembe Ditangkap, Begini Prosedur Penangkapan Tersangka dalam KUHAP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK. Penangkapan tersangka kasus gratifikasi itu terjadi saat dirinya sedang makan siang yang lokasinya tidak jauh dari markas Brimob Polda Papua, Selasa, 10 Januari 2023. 

Baca : Kronologi Penangkapan Lukas Enembe: Dari Informasi Awal Hingga Dugaan Melarikan Diri

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo. “Iya betul, Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di Kotaraja, dekat Mako Brimob,” terangnya saat dihubungi Tempo. 

Pasca penangkapan, sejumlah massa pendukung Lukas sempat membuat kerusuhan di depan Mako Brimob Kotaraja Pola Papua. Mereka tampak melempari batu saat mengetahui Gubernur Papua ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta. 

Prosedur Penangkapan Tersangka

Lantas, apakah prosedur penangkapan tersangka Lukas sudah sesuai dengan aturan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Berikut penjelasannya. 

Pasal 1 Angka 20 KUHAP mendefinisikan, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Dan atau, peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur UU terkait. 

Adapun syarat penangkapan tersangka atau terdakwa, lalu diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan permulaan yang cukup”. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Frasa “permulaan bukti yang cukup”, ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Tafsir ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Sementara pihak yang berwenang melakukan penangkapan tersangka, menurut Pasal 16 KUHAP dapat dilakukan oleh penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, dan penyidik pembantu. Proses penangkapan tersangka, seperti tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP bisa dilakukan paling lama satu hari. 

Dalam perkara dugaan gratifikasi pada proyek di Papua, Lukas terjerat kasus korupsi. Pun dia juga ditengarai terlibat dalam sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening pribadi dan keluarganya. Pihak PPATK menemukan aliran dana mencurigakan mencapai ratusan miliar rupiah. 

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022 silam. Alih-alih kooperatif menjalani pemeriksaan, Lukas kerap kali mangkir dari panggilan KPK. Puncaknya pada awal Januari 2023 ini dia ditangkap paksa saat makan siang.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Polri Siagakan 1.000 Personel untuk Dikirim ke Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

2 jam lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

Eddy Hiariej secara resmi diberhentikan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Mobil apa saja yang dimiliki Eddy di dalam garasi rumahnya?


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

3 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

3 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga ada kebocoran informasi KPK sehingga Eddy Hiariej mangkir dalam panggilan kemarin.


Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

5 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan soal dirinya yang viral karena disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 8 Desember 2023.


KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

17 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menahan Helmut Hermawan sebagai penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej. Disebut setor uang hingga Rp 8 miliar.


Jokowi Berhentikan Tersangka Korupsi Eddy Hiariej dari Wamenkumham

22 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Berhentikan Tersangka Korupsi Eddy Hiariej dari Wamenkumham

Eddy Hiariej mengajukan mundur dari jabatannya sejak Senin sore, 4 Desember 2023.


Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memberikan pidato politik di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

Anies meyakini eks pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan kumpulan orang-orang yang berani dan berintegritas.


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

23 jam lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.


KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

1 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eddy Hiariej

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan, alasan kliennya membatalkan panggilan itu, karena mengalami sakit secara tiba-tiba.


Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.