TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu 11 Januari 2023. Dalam telusur perkara suap yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada sejumlah aset Lukas Enembe yang disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti. Ia menjelaskan beberapa aset tersebut dimulai dari emas batangan, perhiasaan berharga, hingga kendaraan mewah.
“Total nilai aset yang telah kami sita mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Firli dalam konferensi persi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta hari ini.
Selain itu, Firli mengungkapkan KPK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank Lukas Enembe. Ia menyebut rekening tersebut berisi uang dengan jumlah fantastis mencapai Rp 76,2 miliar.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Lukas Enembe dan Sita Aset-aset Berharganya
“Saat ini kami juga masih terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data lain termasuk aliran uang yang diterima tersangka LE,” ujar dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sebelumnya juga menemukan aliran dana tidak wajar dari rekening Lukas Enembe. Hasil analisis keuangan PPATK, dari rekening Lukas Enembe terdapat aliran dana ke rumah perjudian di Marina Bay Sand, Singapura. Tidak tanggung-tanggung, PPATK menemukan aliran dana mencapai Rp 560 miliar dari rekening Lukas Enembe.
Menanggapi temuan itu, Firli mengatakan komisi sedang mengusahakan juga pengenaan pasal pidana tindak pidana pencucian uang terhadap Lukas Enembe. Hal tersebut, kata dia, untuk meningkatkan pemulihan aset negara dari para koruptor.
“KPK selalu membarengi tindak pidana korupsi dengan juga pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.
Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijanto Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.
Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp 1 miliar dari Rijanto agar perusahaan miliknya bisa menang tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijanto Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka.
KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp 10 miliar.
Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Namun setelah mengamati gerak-gerik Enemmbe dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi Enembe hendak melarikan diri dari hukum. Pada akhirnya, Enembe ditangkap di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Enembe hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.
Baca juga: KPK Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe Karena Alasan Kesehatan