Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Pendukung Lukas Enembe Tewas Tertembak karena Serang Petugas di Bandara Sentani

image-gnews
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta. Lukas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus suap dan gratifikasi pada Selasa, 10 Januari 2023.

“Korban meninggal adalah warga simpatisan Lukas Enembe yang melakukan penyerangan terhadap petugas yang menjaga di dekat Bandara Sentani,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo saat dihubungi, Selasa, 10 Januari 2023.

Ignatius Benny mengatakan para simpatisan Lukas Enembe menyerang petugas dengan melempari batu dan menembakkan panah ke arah petugas. Petugas sempat melepas tembakan peringatan namun tidak digubris massa. 

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe, Polda Papua Siagakan 3 Kompi Brimob dan Tingkatkan Patroli

“Pelurunya mengenai kaki, namun yang bersangkutan meninggal saat di rumah sakit,” kata dia.

Dalam kejadian ini dua orang menjadi korban luka. Salah satu korban luka adalah penjaga ruko yang terkena rekoset peluru. Sementara korban luka lain adalah simpastisan Lukas Enembe yang melakukan penyerangan. Kericuhan tersebut terjadi saat Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Manado sore hari tadi.

“Situasi sekarang kondusif. Jadi aktivitas sudah normal kembali,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe karena diduga ingin meninggalkan Indonesia. Dugaan itu muncul ketika KPK mendapat informasi bahwa Lukas akan pergi ke Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa, 10 Januari 2023.

“KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata Ketua KPK Filri Bahuri dalam keterangan resminya, 10 Januari 2023.

Mendapat informasi tersebut, tim KPK langsung menghubungi Wakapolda Papua, Komandan Satuan Brimob Polda Papua, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua untuk meminta bantuan menangkap Lukas di Bandara Sentani. Pasalnya, Lukas akan keluar Jayapura dan sebagai upaya evakuasi Lukas ke Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada pukul 12.27 WIT (10.27 WIB) telah dilakukan tindakan tegas, upaya paksa oleh tim KPK beserta Aparat Penegak Hukum di Papua berupa penangkapan saudara LE di daerah Abepura, Papua,” ujar Firli.

Kemudian Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta pada 15.00 WIT menggunakan pesawat Trigana Air dari Bandara Sentani melalui Manado, Sulawesi Utara, untuk kemudian dibawa ke Jakarta.

“Setelah tiba di Manado dilakukan pengamanan oleh Polda Sulut. Setibanya di Jakarta, saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK,” kata Firli Bahuri.

Lukas Enembe terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Papua. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, KPK mengumumkan tersangka pemberi suap proyek pembangunan infrastruktur di Papua, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka.

Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas Enembe bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp 41 miliar.

Selain soal suap, KPK juga disebut menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening milik Lukas dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan sejumlah transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya, di antaranya transaksi sebesar Rp 500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands. 

Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke Jakarta Menggunakan Pesawat Carteran

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

10 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

20 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

21 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

21 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.