TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kali ini, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal kelompok Jokowi-Prabowo, Timothy Ivan Triyono.
Ivan diperiksa KPK pada hari ini, Selasa, 10 Januari 2023. Dia terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.11 WIB dan keluar sekitar pukul 17.55 WIB.
Usai pemeriksaan, Ivan menyatakan tim penyidik menggali sejumlah informasi dari dirinya, akan tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi apa saja yang ditanya oleh tim penyidik KPK.
"Tim penyidik bertanya terkait pemeriksaan yang sebelumnya," kata Ivan pada Selasa 10 Januari 2023.
Ivan pernah diperiksa sebelumnya
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Timothy Ivan Triyono dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dia pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada 21 Desember 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu menerangkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dalam rekening Ivan.
Saat ditanyai mengenai kebenaran adanya aliran dana ke rekeningnya, Ivan membantah adanya hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima dana sepeserpun dari pihak terkait dalam kasus Sudrajad Dimyati.
"Tidak, tidak ada aliran itu,"
Ivan diketahui merupakan anggota kelompok relawan Jokowi-Prabowo. Ia terkenal karena vokal menyuarakan perpanjangan periode kepemimpinan Jokowi atau Jokowi tiga periode.
Ivan diperiksa bersama 2 orang lainnya hari ini
Dalam pemeriksaan hari ini, Ali menyatakan Ivan diperiksa bersama dua orang lain.
"Adapun dua orang lain adala Isye Fitriyuliastuti selaku wiraswasta dan Hardinko selalu karyawan swasta," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Sudrajat Dimyati selaku hakim agung yang mengabulkan kasasi perdata, diduga oleh KPK telah menerima Rp.850 juta. Kini ia telah ditahan oleh di Rutan KPK Kavling C1.