TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap I perihal perkara tambang ilegal Ismail Bolong. Berkas tersebut rencananya akan diserahkan kepada kejaksaan pada Selasa, 10 Januari 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut berkas tersebut merupakan hasil penyidikan tambahan yang dilakukan oleh Polri. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik menerima berkas P19 dari jaksa penuntut umum.
"Besok rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersngka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," ujar Ahmad pada Senin, 9 Januari 2023.
Kasus tambang ilegal Ismail Bolong bermula dari viral video pengakuan dirinya soal mengawal tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat video tersebut direkam, Ismail masih merupakan anggota kepolisian di Kalimantan Timur. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Belakangan diketahui video tersebut merupakan video pemeriksaan Divisi Propam Polri yang waktu itu diketuai oleh Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut juga disebut-sebut ditangani oleh eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan.
Agus Andrianto yang namanya disebut-sebut dalam video tersebut membantah ia menerima uang dari Ismail Bolong. Belakangan, Ismail mengaku ditekan oleh Hendra Kurniawan soal testimoni terhadap Kabareskrim tersebut.
Meski begitu, Hendra Kurniawan membantah menekan Ismail Bolong untuk membuat video testimoni terhadap Kabareskrim. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan.
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tambang ilegal tersebut. Adapun tiga orang tersebut adalah Ismail Bolong dan dua tersangka lain berinisial BP dan RP.
Baca: Pengamat Sebut Polri Belum Selesaikan Kasus Secara Substansial