TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Djuyamto menduga ada upaya tertentu untuk menganggu Majelis Hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo cs dengan munculnya video Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau,” kata Djuyamto dalam pernyataan resmi tertulisnya pada Jumat, 6 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan Hakim Wahyu Imam Santoso telah mengklarifikasi terkait video viral tersebut. Menurutnya, video itu hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah diklarifikasi kepada Wahyu, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataannya.
Ia mengatakan Wahyu hanya berbicara secara normatif dalam video, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara. Selain itu, narasi yang ditambahkan pada video, yang menyebut adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah menyesatkan. Sebab, persidangan perkara Ferdy Sambo masih tahap pembuktian sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan.
“Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” ujar Djuyamto.
Rupanya video viral itu sampai juga menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ia juga menduga video Hakim Wahyu Iman Santoso yang viral untuk meneror hakim agar tidak berani memvonis berat Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Instagram-nya pada Jumat, 6 Januari 2023, karena banyaknya pertanyaan yang datang padanya perihal video tersebut. Menurutnya, video itu harus diselidiki terlebih dahulu dan apabila benar itu bisa menjadi pelanggaran etik. Kemudian, ia menduga ada kemungkinan video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga menimbulkan kesan tertentu.
“Sementara ini saya menduga video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tidak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat. Logikanya, biar hakim ragu memvonis karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral viral. Saya dulu sering mengalami hal yang sama,” kata Mahfud MD dalam akun Instagramnya.
Sebelumnya, beredar video Tiktok pria diduga ketua majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso berbincang dengan seorang perempuan setelah melakukan panggilan telepon. Pria yang mengenakan pakaian batik tersebut memberitahukan kepada teman perempuannya kalau ia hanya mempercayai keterangan Bharada Richard Eliezer. Namun tidak diketahui siapa sosok perempuan tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus itu juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Selain itu, dalam video tersebut ditambahkan narasi jika orang yang berbincang via telepon dengan pria berbaju batik tersebut diduga merupakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sidang Ferdy Sambo telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022.
Baca: Video Hakim Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Upaya Teror agar Ragu Jatuhkan Vonis Berat