Hakim Wahyu Iman Santoso, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus, menyampaikan tanggapannya soal video tersebut yang kemudian diteruskan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto mengatakan video itu hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan klarifikasi kepada Wahyu telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan.
“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Djuyamto menyampaikan klarifikasi Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan narasi ataupun caption dalam tayangan video Tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan.
“Katena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” kata dia.
Ia menjelaskan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil melalui fakta-fakta persidangan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau (Locus Delicti) perkara.
Djuyamto pun menduga ada upaya tertentu untuk menggangu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin Wahyu dalam perkara ini.
“Kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” kata Djuyamto.
Baca: MA Turunkan Tim untuk Periksa Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs yang Diduga Telepon Kabareskrim