TEMPO.CO, Jakarta - Di bawah rimbunnya pepohonan puluhan perempuan warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Porworejo berkumpul pada Jumat pagi, 6 Januari 2023. Mereka mengenakan atasan kebaya dan bawahan jarik lengkap dengan stagen, pakaian khas Jawa.
Di lokasi rencana penambangan itu, mereka lantas melepas stagen yang dikenakan di perutnya. Stagen berwarna putih tersebut kemudian dililitkan ke pohon. Stagen pertama yang disematkan ke pohon berusia 90 tahun milik Rubiah dibalutkan di pohon durian yang tumbuh di tanah Ngatinah.
Berbagai pohon yang dibalut stagen antara lain karet, durian, waru, dan lainnya. Di sekitar pohon yang telah berbalut stagen itu kemudian ditebar bunga setaman. Pohon-pohon itu selama ini menjadi sumber penghidupan dan mata air serta penjaga bukit wadas dari longsor.
Aksi tersebut merupakan bentuk simbolik cara para perempuan di Desa Wadas menjaga alam yang mereka sebut, Wadon Wadas Mangku Bumi. Kalimat itu dalam bahasa Indonesia berarti Perempuan Wadas Menyelamatkan Bumi. Sebanyak 20 pohon dililit stagen dalam aksi itu sebagai isyarat tak akan dilepas untuk kepentingan tambang.
Sudah bertahun-tahun warga Wadas berjuang mempertahankan desa mereka dari rencana penambangan andesit. Material yang akan dikeruk dari bumi Wadas itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener. "Kami ingin menunjukkan masih ada warga Wadas yang konsisten menolak tambang batu andesit,” ujar Tri Handayani, perwakilan Wadon Wadas.
Baca juga: Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit
Menurut dia, rencana penambangan di perbukitan Wadas bisa menyebabkan bencana. Pasalnya Wadas merupakan wilayah rawan bencana. "Tambang andesit yang dilakukan dengan mengeruk tanah akan menyebabkan potensi longsor di Wadas makin tinggi," kata dia.
Dalam aksi itu warga juga membawa wayang berhan kardus. Wayang-wayang itu berbentuk berbagai karakter dan berisi pesan tentang penolakan rencana ekstraksi material di Desa Wadas. "Bila tanah dan pohon-pohon itu hilang, kami juga akan kehilangan mata pencaharian kami," sebutnya.
Dia meminta pemerintah menghargai warga Wadas yang tetap menolak rencana penambangan material untuk memasok pembangunan Benduangan Bener yang berjarak 10 kilometer itu. "Mempertahankan tanah dan kelestarian alam adalah hak warga negara. Hak kami ini dilindungi konstitusi dan undang-undang," kata Wiji, sapaanya.
Baca juga: Warga Wadas Ajukan Gugatan Terhadap Dirjen Minerba ESDM ke PTUN Jakarta