Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian

Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita
Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta masuk tahap pembuktian pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa menyodorkan sejumlah dokumen dalam persidangan ketujuh tersebut. "Perwakilan Gempadewa mengantarkan alat bukti surat dan mengikuti sidang," kata perwakilan warga Wadas, Siswanto, Jumat, 6 Januari 2023.

Menurut dia, upaya tersebut juga sebagai bentuk ikhtiar warga dalam menolak rencana pertambangan di Desa Wadas untuk menyuplai material pembangunan Bendungan Bener. "Karena sejak awal tambang ini akan dilakukan tanpa izin dan juga tanpa mempertimbangkan aspirasi warga," ujarnya.

Gugatan itu didaftarkan pada 31 Oktober 2022 lalu. Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga Wadas, Julian Duwi Prasetia, menjelaskan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 berisi intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Tak ada klausul membolehkan pertambangan tanpa izin

Julian mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba beserta aturan-aturan turunannya, tak ditemukan klausul yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apapun. 

Dia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. "Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.

Menurutnya, tambang juga tak bisa dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk kepentingan nasional atau komersil. "Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.

Baca: Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit








KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

28 menit lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


KPK Panggil Plh Dirjen Minerba di Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

45 menit lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. Foto Istimewa
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba di Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Asep menyebut penyidik KPK menemukan sebuah kunci apartemen saat menggeledah kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

1 jam lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi dana tunjangan kinerja di Kementrian ESDM


Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

15 jam lalu

Robison Saul. Instagram/save.sangihe
Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

Robison Saul telah bebas dari hukuman penjara sebagai buntut aksinya dalam penolakan Tambang Mas Sangihe. Susi Pudjiastuti kasih jempol.


Kasus Korupsi ESDM, KPK Temukan Sejumlah Uang saat Geledah Apartemen Pakubuwono

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi ESDM, KPK Temukan Sejumlah Uang saat Geledah Apartemen Pakubuwono

Asep membenarkan penggeledahan di Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM


Setelah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Geledah Rumah Tersangka di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Geledah Rumah Tersangka di Depok

KPK menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Depok.


KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

2 hari lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kementerian ESDM

Berdasarkan keterangan penjaga Kementerian ESDM, tim penyidik mulai datang sekitar pukul 16.00 WIB.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

2 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

2 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. Foto Istimewa
Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa dua buah koper, yaitu satu berwarna hitam dan satu lagi berwarna silver usai menggeledah gedung di Kementerian ESDM