Kala itu, Jokowi didesak sejumlah pihak menolak pencopotan Aswanto. Tapi, Jokowi memilih untuk tetap melantik Guntur Hamzah.
"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md usai pelantikan Guntur di Istana Negara, 23 November 2022.
Tempo menghubungi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono soal gugatan ini, tapi belum berbalas sampai hari ini. Dini juga tidak merespons ketika ditanya soal gugatan lain yaitu Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja juga digugat
Kemarin sejumlah unsur masyarakat sipil resmi mengajukan gugatan uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu itu dianggap bermasalah karena sebelumnya UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Pemerintah beralasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan dalam keadaan genting mengingat kondisi perekonomian dunia yang tak menentu saat ini. Pemerintah beranggapan Perppu tersebut bisa memberikan kepastian bagi investor untuk menanamkan modalnya di tanah air.
"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar Jokowi di Istana, usai menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Setelah Perpu Cipta Kerja terbit, muncul kritikan luas.
Langkah Jokowi itu dianggap sebagai akal-akalan untuk putusan MK tersebut. Ketua MK periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie, mengkritik tindakan Jokowi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.
"Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022. "Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel."
Kuasa hukum sejumlah unsur masyarakat sipil, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan gugatan uji formil tersebut mereka ajukan karena Jokowi dinilai melakukan pelecehan terhadap konstitusi.
"Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945," kata kuasa hukum penggugat Viktor Santoso Tandiasa saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2022.
Salah satu yang dikritik publik soal Perpu Cipta Kerja adalah ancaman krisis ekonomi yang dijadikan alasan kegentingan yang memaksa. Jokowi menjawab bahwa Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Jokowi sendiri menanggapi santai polemik yang ditimbulkan oleh keputusannya tersebut. Dia menilai perdebatan soal Perppu Cipta Kerja sebagai hal yang lumrah.
"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia saat ditemui dalam kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.