TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo cs telah mendatangi rumah milik eks Kadiv Propam Polri itu kemarin, Rabu, 4 Januari 2023.
Kehadiran hakim ke rumah Putri Sambo dan Putri Candrawathi itu merupakan atas permintaan kuasa hukum kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.
Baca : MA Turunkan Tim untuk Periksa Hakim Sidang Ferdy Sambo cs yang Diduga Telepon Kabareskrim
“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Selasa, 3 Januari 2023.
Adapun rumah yang disambangi adalah rumah di kompleks Polri Duren Tiga, dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
5 Fakta Kunjungan Majelis Hakim ke Rumah Ferdy Sambo
Berikut sejumlah fakta Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J mendatangi rumah Ferdy Sambo.
1. Tujuan Majelis Hakim
Wahyu mengatakan, kedatangan Majelis Hakim ke rumah Ferdy Sambo hanya untuk melihat gambaran situasi di tempat terjadinya perkara tersebut. Pihaknya juga menegaskan kedatangan tersebut bukan untuk pembuktian.
“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kami hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali,” tegas Wahyu.
2. Majelis Hakim datangi rumah di Saguling lebih dulu
Peninjauan diawali dengan pengecekan rumah pribadi Ferdy yang tak jauh dari TKP penembakan, yakni di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Jaksa tiba lebih dulu sekitar pukul 13.52 WIB. Sementara hakim tiba pukul 14.20 WIB. Setelahnya, barulah mereka masuk bersama-sama ke rumah pribadi Sambo itu.
Peninjauan rumah di Saguling berlangsung kurang lebih sekitar 30 menit. Mereka meninjau ruangan-ruangan dan detail seperti yang disebutkan dalam Berita Acara Persidangan atau BAP dan juga bukti-bukti foto yang dilampirkan.
Setelah meninjau rumah pribadi Sambo di Saguling...