TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan selama periode 2018 hingga 2022 KPK telah mendapati 31.228 kasus pertanahan. Dalam periode tersebut juga, kata dia, KPK mendapati 244 kasus yang diakibatkan oleh mafia tanah.
"Dari 31.228 kasus pertanahan tersebut dengan 37 persen merupakan sengketa, 2,7 persen diantaranya berupa konflik, dan 60 persen adalah sengketa tanah," ujar Nurul pada Rabu 4 Januari 2023.
Nurul menjelaskan masalah yang paling sering ditemui oleh KPK adalah persoalan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut permasalahan tersebut berasal persoalan proses luas sertifikat HGU yang belum terpetakan.
"Sertifikat HGU yang belum terpetakan mencapai 1.799 sertifikat dengan luas 8,3 juta hektar," kata Nurul.
Penelusuran lebih lanjut KPK menemukan hal itu terjadi karena pengukuran tanah masih sering dilakukan berdasarkan tanda alam. Nurul menyebut penggunaan sistem pengukuran TM-3 belum banyak digunakan di daerah-daerah.
"Fakta ini didapat KPK setelah melakukan analisis data terhadap 299 berkas layanan HGU tahun 2021 dari Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Nurul menambahkan KPK menemukan dalam satu bidang tanah terbit beberapa sertifikat yang dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menyebut BPN sebagai pihak yang berwenang seakan lepas dari tanggung jawab dan konflik bergulir di pengadilan.
"Kami berharap teman-teman BPN melakukan perbaikan dalam hal itu," kata Nurul.
Baca: Jokowi Klaim Selesaikan Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam yang Sudah Berjalan 35 Tahun