TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan pemeriksaan setempat di tempat tinggal Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Rabu, 4 Januari 2023 itu diikuti oleh kuasa hukum para terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan dilakukan di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 dan rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan setempat ini adalah permohonan tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menunjukan kepentingan pembuktian materiil dari pemeriksaan setempat.
“Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak untuk Saling Bersaksi
Arman mengatakan pemeriksaan TKP untuk mengklarifikasi sejumlah poin, termasuk tudingan Richard Eliezer soal CCTV di rumah Saguling dan pos jaga depan rumah Saguling.
“Bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati, tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun faktanya DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” kata Arman.
Lebih lanjut, Arman mengatakan pemeriksaan setempat juga untuk menguji jika Ferdy Sambo berada di ruang kerja lantai dua dan tidak melihat Richard Eliezer atau Kuat Ma’ruf naik-turun tangga atau lift dan ketika rombongan Putri Candrawathi bersama asisten rumah tangga mereka, Susi, lalu Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal tiba di Rumah Saguling dari Magelang.
“Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memilii akses sidik jari, baik Lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh Saksi/Terdakwa Richard Eliezer katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP,” kata Arman.