Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro dan Kontra Wacana Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah bendera partai politik nasional dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Maret 2019. ANTARA/Ampelsa
Sejumlah bendera partai politik nasional dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Maret 2019. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pro dan kontra menyelimuti wacana sistem proporsional tertutup yang kembali mengemuka menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Sebagian pihak ada yang setuju lantaran berbagai alasan, misalnya mengulang Pemilu era Orde Lama dan Orde Baru. Pun ada yang menolak wacana sistem tersebut karena ada kelemahan-kelemahan mendasar. 

Baca : Mengenal Sistem Proporsional Tertutup yang Diusulkan Agar Dipakai di Pemilu 2024

Alih-alih mengacu pada dasar suara yang diperoleh seperti sistem proporsional terbuka, model penentuan calon legislatif pada sistem proporsional tertutup didasarkan pada perolehan suara partai politik, sebagaimana dikutip dari buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945

Argumen Pro Sistem Proporsional Tertutup 

Sistem proporsional tertutup sebelumnya telah diterapkan di Indonesia sejak Pemilu era Orde Lama hingga Orde Baru. Dikutip dari buku Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021, sistem ini pada Orde Lama membuat sistem politik menjadi demokrasi terpimpin. 

Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 disahkan, sistem proporsional tertutup diubah menjadi sistem proporsional terbuka, dan dipakai hingga sekarang. Namun mendekati Pemilu 2024, wacana menggunakan sistem proporsional tertutup kembali menyeruak. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu partai politik yang mendukung atau pro sistem tersebut. Diberitakan Tempo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa sistem Pemilu proporsional tertutup bisa menciptakan liberalisasi politik. 

“Selanjutnya juga memberikan insentif bagi meningkatkan kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah Pemilu serentak antara Pileg dan Pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan,” kata Hasto usai acara Refleksi Akhir Tahun 2022 DPP PDIP, Jumat, 30 Desember 2022. 

Selain itu, dia melanjutkan, sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya Pemilu mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan. Sehingga, PDIP berpandangan kiranya sistem ini bisa ditetapkan. “Tetapi, hal itu sekiranya jadi ranah dari DPR terkait hal tersebut,” ujarnya.

Argumen Kontra Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammad Nizar Kherid dalam bukunya yang berjudul Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021 juga menuliskan, implementasi sistem proporsional tertutup pada era Orde Baru melahirkan kekuatan oligarki kepartaian. Ini membuat nilai-nilai demokrasi kian terkikis. 

Lebih-lebih, sistem proporsional tertutup untuk Pemilu pada era Orde Baru melahirkan hegemoni partai politik besar, seperti Golkar. Akibatnya, hubungan partisipasi dan aspirasi publik makin sempit. Terhitung pemerintahan Orde Baru memakai sistem ini selama enam periode Pemilu. 

Sementara Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya tegas menolak diberlakukannya kembali sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Menurutnya, sistem proporsional terbuka telah menjadi bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. 

“Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kami menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai Nasdem atas kepentingan tertentu, jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : NasDem Bantah Kadernya Ajukan Gugatan ke MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

3 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

6 hari lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

Setiap 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila, bagaimana asal-usulnya?


Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

6 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

Protes soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto disampaikan Amnesty Internasional Indonesia, parpor, hingga pelopor Aksi Kamisan.


Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis

7 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan tindakan memberhentikan seorang anggota DPR telah mengangkangi kedaulatan rakyat dan hasil Pemilu.


68 Caleg PKB Ucapkan Sumpah Janji kepada Rakyat Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

7 hari lalu

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan arahan kepada 68 orang calon anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kantor DPP PKB di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024. ANTARA/Walda Marison
68 Caleg PKB Ucapkan Sumpah Janji kepada Rakyat Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

68 caleg terpilih PKB mengucapkan sumpah janji atau baiat untuk setia kepada partai dan bangsa sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI


271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

8 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

Kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang diikuti anggota DPR itu bekerja sama dengan KPU.


4 Hal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati: Tempat Hingga Waktunya

9 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
4 Hal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati: Tempat Hingga Waktunya

Rencana pertemuan Prabowo-Megawati mengemuka setelah penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.


Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

10 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.


KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

11 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.