TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022.
Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.
Perpu Cipta Kerja pun banjir kritik, mulai dari buruh, ekonom, pengamat, hingga tokoh politik. Berikut sejumlah respons dari para tokoh yang dirangkum Tempo.co atas Perpu tersebut.
1. AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menilai Perpu Cipta Kerja tak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
Menurutnya, proses yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut pun tidak tepat. Sebab, MK telah dengan jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan justru mengganti UU melalui Perpu.
AHY mengatakan terbitnya Perpu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Pemerintah, kata dia, telah kembali mengacuhkan esensi demokrasi. "Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.
Ia juga menilai tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut. Terlebih, menurutnya, tidak tampak perbedaan yang signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU Cipta Kerja sebelumnya.
2. Erick Thohir
Berbeda dengan AHY, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir enggan memberi tanggapan lebih jauh soal Perpu Cipta Kerja. Ia berdalih belum membaca Perpu yang berisi 1.117 halaman itu.
"Perpu Cipta Kerja saya belum bisa komen karena kita, Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) dan Pak Sesmen lagi pelajari dampak-dampaknya apa. Saya nggak mau komen sesuatu yang belum saya baca," ujar Erick, sapaannya, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.
3. Denny Indrayana
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court.
"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Denny menyimpulkan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 sebab seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.
Selanjutnya: perpu dinilai tantang MK...