Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Ide Penyidikan Tanpa Tersangka Masih Sebatas Diskusi Internal

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut usulan penyidikan tanpa tersangka terus dikaji di internal KPK. Dia menegaskan gagasan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK.

“Gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK,” kata dia.

Pada akhir Desember 2022 lalu, Dosen pasca sarjana Universitas Djuanda Bambang Widjojanto mengunggah sebuah video di akun Youtubenya bertajuk Penyidikan Tanpa Tersangka, Ingin Tersangkakan Anies Baswedan?. 

Bambang mengomentari usulan pimpinan KPK untuk menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka. Bambang, dalam videonya, menyitir laporan Koran Tempo bertajuk Kontroversi Penyidikan tanpa Tersangka edisi 23 Desember 2022. 

Ali menjelaskan pasal soal penyelidikan dan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia menyebut hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana untuk dilakukan penyidikan. Sementara penyidikan merupakan tindakan mencari keterangan dan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa dalam rangka menemukan tersangka.

Ali menyebut pengayaan ide penyidikan tanpa tersangka ini ditunaikan menggunakan metode ilmiah dan diskusi dengan para pakar. Tujuannya, kata dia, untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan.

“Ini merupakan tradisi baik untuk menjawab tantangan kebutuhan penafsiran maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman,” ujarnya.

Dia menceritakan KPK seringkali kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara karena statusnya masih penyelidikan. Sehingga, instansi pemilik informasi itu belum bisa memberikan data kepada KPK, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Sejumlah pihak otoritas negara lain pun juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK jika sudah masuk tahap penyidikan. Oleh sebab itu, Ali menyebut ide dan usulan ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan.

“Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK,” kata Ali.

Ia memastikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Formula E dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Dia menyebut KPK masih berupaya menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan korupsi pada gelaran balap mobil listrik Formula E.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Ali menyayangkan adanya opini pihak tertentu yang dinilai tidak menggunakan landasan hukum. Menurut dia, hal ini dikhawatirkan justru menimbulkan pemahaman publik salah kaprah.

“Alih-alih, kita tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat. Agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,”

Adapun Anies Baswedan disebut-sebut sedang dibidik oleh KPK ihwal kasus balap mobil listrik Formula E. Menyitir laporan Koran Tempo bertajuk Skenario Melibatkan BPK edisi 26 Desember 2022, KPK pada medio Desember lalu bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta audit kerugian negara dalam Formula E.

KPK mengusut kasus Formula E sejak pertengahan 2021. Salah satu bagian yang didalami adalah mekanisme pembiayaan Formula E dan commitment fee atau initial fee yang disebut-sebut mencapai Rp 560 miliar.

Dalam penyelidikannya, Anies Baswedan menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh KPK. Selama penyelidikan ini, sejumlah sumber Tempo di KPK mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini kepada tim penyelidik. 

Firli Bahuri pernah membatah memaksakan kasus Formula E termasuk di antaranya soal Anies Baswedan. Ia menyebut KPK bekerja seturut dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok, yaitu demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Karena itu, KPK tidak akan pernah menersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan/atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana,” ucap dia pada 8 Desember 2022.

Selain itu, ia menegaskan KPK tidak bakal menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti tindak pidana. “Jadi, KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk jadi tersangka. Tidak ada, itu harus dipastikan,” ucapnya.

IMA DINI SHAFIRA | AVIT HIDAYAT

Baca: Anies Baswedan Review Film soal Kriminalisasi hingga Pelemahan Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

15 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

8 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

14 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

15 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.