Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Pengurus Lagi, Politikus PPP Bilang Begini

Reporter

Editor

Amirullah

Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. Mantan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. Mantan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali menjadi pengurus di partai berlambang kabah ini. Dalam unggahannya di media sosial, Romy-sapaan Romahurmuziy-menunjukkan bahwa dirinya didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Adapun Romy merupakan eks narapidana kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama yang pada 2019. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut kembalinya Romy tidak menjadi soal. Pasalnya, Romy sudah bebas sejak 3 tahun lalu.

“Pertama, beliau ini sudah bebas dari 3 tahun lalu. Sudah 3 tahun lalu sudah bebas, berdasarkan putusan kasasi beliau divonis 1 tahun,” kata Achmad saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.

Achmad menjelaskan, putusan pengadilan juga tidak menyebutkan bahwa hak politik Romy dicabut. Oleh sebab itu, dia menyebut sah-sah saja jika Romy kembali ke politik.

Di sisi lain, Achmad menerangkan hukuman Romy di bawah 5 tahun, yakni 4 tahun. “Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai,” kata dia.

Achmad menyebut partainya sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan kembali meminang Romy jadi pengurus partai. Apalagi, kata dia, Romy dinilai masih punya kemampuan untuk membesarkan partai.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” ujarnya.

Jabatan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan menggantikan posisi Plt Ketua Umum PPP saat ini Muhamad Mardiono. Adapun penunjukan Mardiono diwarnai konflik dengan Ketua Umum sebelumnya Suharso Monoarfa.

Pencopotan Suharso dari jabatan Ketua Umum dilakukan melalui musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP yang digelar awal September 2022 lalu. Keputusan pencopotan Suharso dan pengangkatan Mardiono dilakukan saat Suharso berada di Paris.

Menyitir laporan Majalah Tempo bertajuk Tertikam Pisau Anak Sulung edisi 10 September 2022, dua narasumber Tempo bercerita, Romy mengulik jadwal kepulangan Suharso dari Paris kepada kerabatnya. Lantaran Romahurmuziy diketahui dekat dengan Suharso, famili tersebut memberikan informasi yang ia minta.

Baca: Temui Sultan HB X, Mardiono PPP: Beliau Berpesan Kelola Partai Harus Sentuh Rakyat Langsung

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








PPP Sebut Belum Ada Kabar Konkrit Soal Perpindahan Sandiaga Uno

46 menit lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai ditemui dalam konferensi pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
PPP Sebut Belum Ada Kabar Konkrit Soal Perpindahan Sandiaga Uno

Amri mengatakan bahwa perpindahan Sandiaga Uno ke PPP masih isu yang bergulir dalam bentuk wacana politik.


Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

8 jam lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

1 hari lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

1 hari lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM