TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Sektor Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, menangkap MHN, 16 tahun, santri di Pondok Pesantren Al Beer, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Senin dini hari, 2 Januari 2023 sekitar pukul 01.00. MHN ditangkap karena ditengarai sengaja membakar yuniornya di pesantren tersebut yang bernisial INF, 13 tahun.
Warga kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, itu ditangkap oleh Unit Pidana Umum Sub-unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Sektor Pandaan yang dipimpin Inspektur Dua Anton Hendro W. Barang bukti yang diamankan berupa sarung warna hitam bekas terbakar, kaos bekas terbakar dan botol air mineral berisi sisa Pertalite.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Ajun Komisaris Farouq Ashadi Haiti peristiwa bermula saat MHN mendatangi kamar INF sambil marah-marah pada Sabtu malam, 31 Desember 2022 sekitar pukul 22.00. Tangannya menenteng botol air mineral berisi Pertalite.
MHN menuduh INF telah mencuri uangnya. Namun korban membantah. Saat emosinnya makin memuncak, pelaku melemparkan botol bahan bakar itu ke dinding. Korban yang duduk bersandar dinding pun terkena tumpahan Peralite. Pelaku kemudian dengan sengaja menyalakan korek api sehingga apinya menyambar tubuh INF yang merupakan warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Karena luka bakarnya cukup serius, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Luka bakarnya di tubuh dan punggung," kata Farouq saat dihubungi, Senin siang.
MHN dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadan Anak juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
NU Jatim Berharap Diselesaikan Kekeluargaan
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Sohib berharap penyelesaian kasus pembakaran santri itu dapat diprioritaskan secara kekeluargaan. Ia mengimbau polisi memediasi dua belah pihak agar kasusnya berakhir damai.
"Tentu diprioritaskan secara kekeluargaan dulu," kata Abdussalam, Senin, 2 Januari 2023.
Meski demikian Abdussalam juga meminta polisi mendalami motif pembakaran itu. Bila dari pendalaman itu polisi punya pertimbangan melanjutkan proses hukum pada perkara itu, Abdussalam mempersilakan.
"Bagi saya yang perlu didalami itu motifnya. Kalau polisi tetap memproses hukum silakan saja, tapi prioritaskan penyelesaian kekeluargaan dulu," ujar pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif, Denanyar, Jombang ini.
Baca: Program 1.000 Santri Digipreneur Diluncurkan, Ini yang Bakal Didapat Santri