TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang berkukuh menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan kegentingan apa yang membuat Perppu ini mesti diterbitkan.
Dia menilai dalih kondisi global di balik penerbitan Perppu mengada-ngada. Pasalnya, kata dia, Presiden Jokowi baru saja membanggakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara-negara G20.
"Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?" kata Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Dia juga menyatakan Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, pemerintah mestinya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Kurniasih mengatakan penerbitan Perppu seakan menjadi jalan pintas pemerintah untuk memenuhi arahan MK.
“Yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu,” kata dia.
Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
UU Cipta Kerja, dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, disebut cacat formil karena proses pembentukannya yang tidak didasarkan pada cara dan metode pembentukan UU. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Selanjutnya, pembentukan Perppu dinilai menghilangkan fungsi legislasi DPR