Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Soal Opsi Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Sistem Proporsional Terbuka?

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan ada saja kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal tersebut dia sampaikan pada acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar dia pada Kamis 29 Desember 2022.

Sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 2024. Namun, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka sejak 2008. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK tanggal 28 Desember 2008. Lantas, apakah sebenarnya perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup?

Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, dalam materi bertajuk "Merancang Sistem Pemilu Demokratis & Sistem Presidensialisme Efektif", sistem proporsional merupakan salah satu jenis sistem pemilihan yang paling banyak digunakan di dunia. Selain sistem proporsional, sistem pemilihan lain yang biasa digunakan adalah sistem pluralitas atau mayoritas.

Sejak Reformasi, Indonesia memberlakukan sistem pemilihan proporsional. Sistem ini memiliki tiga karakteristik. Pertama, ada lebih dari satu kursi yang diperebutkan di setiap dapil. Kedua, jumlah kursi yang diperebutkan dihitung secara berimbang sesuai jumlah penduduk. Ketiga, jumlah kursi parpol (parpol) berbanding lurus dengan jumlah suara yang didapat.

Sistem proporsional dibagi menjadi dua jenis, yaitu proporsional daftar tebuka dan proporsional daftar tertutup. Perbedaan di antara keduanya terletak pada basis pemilihan oleh pemilih. Umumnya, dalam sistem proporsional, pemilih diberikan pilihan untuk memilih nama kandidat atau parpol pengusung.

Sistem Proporsional Terbuka

Dalam sistem pemilihan proporsional terbuka, setiap parpol diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat untuk dijadikan sebagai pilihan dalam surat suara. Kemudian, pemilih memilih nama kandidat yang tersedia di dalam surat suara tersebut. Kandidat dengan perolehan suara terbanyak akan terpilih sebagai wakil rakyat.

Sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelebihan, antara lain terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat, pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya, serta partisipasi dan kontrol publik meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan paremen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain berpotensi mereduksi peran parpol, terciptanya kontestasi antarkandidat di internal partai, dan membuka ruang politik uang.

Baca: Sejumlah Politikus Tolak Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Sistem Proporsional Tertutup

Sementara itu, dalam sistem pemilihan proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat. Namun, pemilih tidak secara langsung memilih mereka. Pemilih hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol. Kandidat dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan.

Sistem proporsional tertutup memiliki beberapa kelebihan, seperti meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Namun, sistem proporsiaonal tertutup ni juga memiliki beberapa kelemahan, seperti pengondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup, menguatnya oligarki di internal parpol, dan terbukanya ruang politik uang di internal parpol dalam bentuk jual beli nomor urut.

HAN REVANDA PUTRA

Baca: Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup, KPU Sebut Tergantung Putusan MK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

1 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

2 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

2 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

Masinton Pasaribu mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo karena telah menodai konstitusi dan demokrasi.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

12 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

13 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

13 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

13 jam lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.