Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Kriteria Sebuah Kasus Dapat Digolongkan sebagai Pelanggaran HAM Berat?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Lubang di tembok terlihat di dekat pintu menuju tribun 13 digambarkan menyusul Tragedi Kanjuruhan setelah pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya, di stadion Kanjuruhan di Malang, provinsi Jawa Timur, Indonesia, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam kericuhan akibat menghindari gas air mata dan berdesakan di pintu keluar. REUTERS/Willy Kurniawan
Lubang di tembok terlihat di dekat pintu menuju tribun 13 digambarkan menyusul Tragedi Kanjuruhan setelah pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya, di stadion Kanjuruhan di Malang, provinsi Jawa Timur, Indonesia, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam kericuhan akibat menghindari gas air mata dan berdesakan di pintu keluar. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 korban jiwa bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Publik kian mempertanyakan apa saja kriteria sebuah kasus dapat digolongkan pelanggaran HAM berat. 

Menurut Romli Atmasasmita dalam bukunya berjudul Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia, pelanggaran HAM berat didefinisikan sebagai tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. Unsur sistematis dan meluas inilah yang menjadi faktor penting untuk membedakan antara pelanggaran HAM berat dan biasa sesuai perundang-undangan. 

Dalam perjanjian internasional di bawah wewenang Mahkamah Pidana Internasional atau yang dikenal Statuta Roma menjelaskan, serangan sistematis dan meluas (widespread and systematic attack) tersebut sengaja ditujukan langsung pada penduduk sipil. Namun, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma ini. 

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Indonesia hanya mengatur dua kategori pelanggaran HAM berat. Padahal, menurut Statuta Roma, ada empat jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memasukkan kategori kejahatan perang dan agresi sebagai pelanggaran HAM berat. 

Dilansir dari Amnesty.id, kejahatan terhadap kemanusian merupakan kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Beberapa bentuk perbuatannya, misalnya, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, hingga perbudakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan kejahatan genosida yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa pembunuhan anggota kelompok, penyiksaan dan hukuman kejam, mencegah kelahiran, sampai memindahkan anak-anak secara paksa. 

Berdasarkan penjelasan di atas, publik menilai Tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, merujuk pada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, pihak Komnas HAM tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat. 

"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. 

HARIS SETYAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Negara Laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, Berikut Profil International Criminal Court

1 hari lalu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan di Den Haag, Belanda, 12 Oktober 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw
5 Negara Laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, Berikut Profil International Criminal Court

Setidaknya 5 negara laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC. Negara mana saja? Sejauh mana kewenangan ICC bisa menanganinya?


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

4 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

7 hari lalu

University of Southern California di Los Angeles, California, AS, 13 Maret 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

9 hari lalu

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

9 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

9 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

10 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

Polri mengklaim situasi pada H+3 lebaran dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

10 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

10 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?