TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mencatat sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2022.
"Pada 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam kegiatan refleksi capaian akhir tahun di Tangerang, Kamis, 29 Desember 2022.
Ia menjelaskan dari tindakan penolakan terhadap ribuan WNA tersebut merupakan wujud ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan.
Adapun, alasan bagi WNA yang dilarang masuk wilayah Indonesia itu disebabkan oleh adanya permasalahan izin dan masa tenggat waktu paspor. "Kebanyakan itu saja, paspor kurang dari enam bulan. Kemudian ada juga saat diwawancarai tujuan para WNA ke Indonesia tidak jelas, dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia menyebutkan, warga negara asing yang ditolak kedatangannya ke Indonesia dengan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditentukan itu terbanyak dari Bangladesh.
"Negara Bangladesh menjadi urutan pertama yang tercatat warga negaranya ditolak. Kedua itu India sebanyak 142 orang, Pakistan 72 orang, Nigeria 50 orang, dan Amerika Serikat 47 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut dia, sepanjang periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 untuk WNA yang masuk ke Indonesia ada sebanyak 285.631 orang. Sedangkan, untuk WNA yang keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 143.066 orang.
Baca juga: Uji Coba e-VOA di Bandara Soekarno-Hatta, Warga RRC Jadi Pengguna Pertama
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.