TEMPO.CO, Jakarta - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana senilai Rp 114 miliar dari bisnis pornografi anak mendapatkan perhatian dari Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil. Dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut temuan tersebut.
Chery menyatakan temuan tersebut menunjukkan adanya kejahatan di luar batas kemanusiaan.
"Ini terkait dengan kejahatan luar biasa terhadap anak-anak dan masa depan anak-anak yang seharusnya menjadi penerus bangsa," kata Cheryl pada Kamis 29 Desember 2022.
Selain itu, dia menilai angka aktivitas kejahatan perdagangan orang di Indonesia jauh melebihi dari yang berhasil dicatat PPATK. Ia mengatakan banyak bisnis kejahatan tersebut yang tidak terendus oleh negara.
"Jumlah tersebut baru yang terungkap berdasarkan aliran dana. Menurut kami, tidak menutup kemungkinan ada yang dilakukan secara tunai," kata dia melalui keterangan tertulis.
PPATK sebut pelaku pornografi anak banyak menggunakan dompet digital
Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan aliran dana dari pornografi anak di Indonesia yang menjadi bagian kejahatan perdagangan orang. Dalam temuan PPATK tersebut, aliran dana yang berhasil dilacak mencapai angka Rp. 114 miliar. Pelacakan PPATK tersebut berhasil diungkap melalui aktivitas transaksi perbankan.
PPATK menyatakan para pelaku pornografi anak banyak menggunakan dompet digital atau e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
Selain e-wallet, pelaku juga melakukan transaksi menggunakan internet banking dan mobile banking, serta melakukan pemindahbukuan dan transfer via ATM.
PPATK telah membentuk satuan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pindana perdagangan orang (GT PP TPPO) bersama kementerian dan lembaga serta pihak terkait.
Cheryl menyebut aparat penegak hukum seharusnya mudah melakukan pelacakan terhadap aliran dana haram tersebut. Terlebih, kata dia, jenis transaksi yang menggunakan e-wallet akan lebih mudah dilakukan pelacakan.
"Terutama setelah Kominfo mewajibkan registrasi nomor telepon dengan KTP. Aparat bisa melakukan pelacakan dari temuan PPATK tersebut," ujar dia.
Pornografi anak masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Berdasarkan analisa transaksi yang mereka lakukan, PPATK menyatakan terdapat berbagai profil orang yang terlibat dalam jaringan TPPO di Indonesia, mulai dari pemliki, money changer, hingga aparat TNI dan Polri.