Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2022: Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Jadi Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA

image-gnews
Tersangka Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Sudrajad Dimyati kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Sudrajad Dimyati kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Kasus ini bermula dari gugatan Heryanto Tanaka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman. Gugatan tersebut ditujukan kepada Gandi atas dugaan pemalsuan akta kperasi. Dalam perkara tersebut, Heryanto mengutus dua advokat, Eko Suparno dan Yosep Parera, sebagai kuasa hukumnya.

Pada putusan tingkat pertama, PN Semarang menyatakan terdakwa Budiman Gandi dengan vonis bebas dari segala tuntutan. Tidak puas dengan hasil itu, Heryanto kemudian menyuruh dua kuasa hukumnya untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam pengurusan perkara, Yosep dan Eko menjalin sejumlah komunikasi dengan pegawai di Mahkamah Agung. Kemudian, keduanya mengadakan kesepakatan dengan pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria.

Setelah ada kesepakatan tersebut, Desy Yustria berkomunikasi lagi dengan beberapa pegawai lain, Albasri dan Nurmanto Akmal, serta hakim panitera Elly Tri Pangestu untuk menjembatani dengan hakim agung. Setelah komunikasi terjadi ketiganya kemudian menyerahkan uang dijanjikan dengan total nilai SGD 202 ribu atau senilai dengan Rp. 2,2 miliar kepada majelis hakim.

Sudrajad Dimyati yang bertindak sebagai hakim perdata pada kasasi perkara Intidana tersebut, kemuudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Heryanto Tanaka. Dalam mengurusi perkara tersebut, Sudrajad diduga KPK telah menerima uang senilai Rp. 850 juta.


Keterlibatan Gazalba Saleh

Kasus pengajuan kasasi koperasi Intidana bertambah panjang setelah hakim agung Gazalba Saleh ikut dicokok oleh KPK. Pasalnya, Gazalba Saleh diduga ikut kecipratan dana suap tersebut dalam vonis yang diputuskan.

Dalam perkara tersebut, Gazalba menjatuhkan vonis kurungan penjara lima tahun bui kepada Budiman Gandi dari permohonan kasasi pidana yang diajukan Heryanto Tanaka. Proses komunikasi dengan Gazalba dijembatani oleh staf Gazalba, Redhy Novarisza, dan panitera penggati sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Keduanya melakukan kesepakatan dengan pegawai MA, Albasri dan Muhajir Habibie.

Gazalba, Sudrajad, dan delapan orang dari Mahkamah Agung serta empat dari pihak swasta kemudian ditahan oleh KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga jumlah uang yang diterima oleh Gazalba Saleh adalah sekitar Rp. 400 juta. Namun pada saat OTT KPK, Gazalba disebut-sebut belum menerima uang suap bagiannya tersebut. Sehingga, dii mengajukan permohonan sidang praperadilan kepada PN Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim mengambulkan seluruh permohonannya. Adapun permohonannya ialah meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak berdasar hukum serta meminta semua penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka itu tidak sah.

KPK endus kasus suap lain di Mahkamah Agung

Setelah KPK berhasil membuka kasus pengurusan perkara kasasi koperasi Intidana, lembaga antirasuah tersebut kemudian mengendus adanya dugaan suap pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung. Berawal dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ke Pengadilan Negeri Makassar oleh PT Mulya Husada Jaya terhada Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Dari gugatan tersebut, PN Makassar menyatakan RS SKM pailit dengan segala akibat hukumnya. Tidak terima akan vonis tersebut, Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar rumah sakitnya tidak dinyatakan pailit.

Wahyudi kemudian menjalin dengan dua pegawai MA yang juga mengurusi perkara koperasi Intidana, Albasri dan Muhajir Habibie.  Setelah ada kesepakatan, Muhajir dan Albasri kemudian berkomunikasi dengan hakim yustisial Edy Wibowo. Edy diduga oleh KPK menerima uang suap senilai Rp. 3,7 miliar secara bertahap untuk mengurusi kasus tersebut. Lembaga antirasuah tersebut menduga setelah adanya pemberian uang tersebut memengaruhi hasil putusan kasasi. Oleh Mahkama Agung, RS SKM dinyatakan tidak mengalami pailit.

Baca: Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

27 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

5 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

12 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

12 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

16 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

16 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.