3. KSP Indosurya
Kasus investasi bodong terbesar di Indonesia dengan total kerugian ratusan triliun rupiah KSP Indosurya terus bergulir hingga saat ini. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Februari 2020 lalu.
Bareskrim Polri pada tahun ini menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan melalui KSP Indosurya. Pada 10 Maret, Polri menyita tanah dan bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 48 mobil mewah senilai Rp 24 miliar juga disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita senilai Rp 1,5 triliun.
Pada 26 April, penyidik Bareskrim melanjutkan menyita dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai Rp 160 miliar pada 26 April 2022. Saat itu, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya tercatat mencapai Rp 2 triliun. Aset ini berupa properti dan bangunan.
Pada Oktober 2022, kasus ini lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menyebut bahwa Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah membuat banyak korban menjadi stres hingga meninggal. Jaksa pun menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.
"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan usai persidangan di PN Jakbar, Jumat 28 Oktober 2022.
Kasus ini pun sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. Dalam cuitannya di media sosial, Mahfud menegaskan penanganan kasus penipuan investasi KSP Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.
"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata dia, dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu 29 Juni 2022.
"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," lanjutnya.
Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan kasus Indosurya menarik perhatian nasional karena nilai kerugian yang besar berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian sebesar Rp106 triliun,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus
EKA YUDHA | ARRIJAL RAHMAN | MUTIA YUANTISTYA | JULNIS | ANTARA