Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat malam 28 Januari 2022 menyegel kantor Robot trading DNA Pro atau PT DNA Pro Akademi yang merupakan anak usaha PT SMI.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah DNA Pro membuka segel penutupan yang sudah terpasang sebelumnya.
“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers, Sabtu 29 Januari 2022.
Atas penyegelan tersebut CEO Net89 Andreas Andreyanto menyebut bahwa perusahaan sedang mendukung program dari pemerintah di tengah banyaknya investasi-investasi bodong yang tidak jelas dan maraknya penipuan yang mengatasnamakan robot trading, investasi forex dan lainnya.
“Saat ini kami sedang berusaha memenuhi aturan-aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Andreas alias AA pada 2 Februari 2022.
Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus Net89 ini. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D). Salah seorang tersangka HS diketahui tewas dalam kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
2 tersangka kasus ini diketahui saat ini berada di luar negeri. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Kepada kedua tersangka pun lalu diterbitkan red notice.
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS sudah (terbitkan red notice)," kata Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara, Senin 5 Desember 2022.
Para tersangka kasus robot trading Net89 pun dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten cs ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap kantor perusaahan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
"Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo Soho PT SMI Lantai 31 senilai 4,5 miliar Rupiah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa 6 Desember 2022.
Berdasar penggeledahan tersebut, disampaikan Nurul, turut ditemukan sejumlah barang. Diantaranya adalah dua unit laptop, lima unit PC, satu bundel print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card Soho Capital. Selain itu juga ditemukan satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover '12 orang leader, mereka 12 yang terbaik'.
Kasus penipuan robot trading Net89 disebut memakan korban ribuan orang. Total kerugiannya diduga mencapai triliunan rupiah.
Selanjutnya KSP Indosurya...