Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

image-gnews
Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Iklan

Sementara Doni Salmanan dijatuhi vonis lebih ringan yakni hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022. Hukum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.

Perjalanan kasus yang menyeret Indra Kenz, bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2022. Mereka pun membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan memeriksa Indra Kenz berdasarkan laporan polisi tersebut. "Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,”  kata Whisnu pada Jumat, 11 Februari 2022.

Whisnu menjelaskan saat itu Indra Kenz diperiksa dengan empat dugaan tindak pidana. Yaitu berupa perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang. Indra Kenz diketahui saat itu mempromosikan Binomo lewat akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.

Indra Kenz pun baru diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022. Indra baru baru diperiksa dengan alasan baru pulang dari Turki untuk berobat.

Bareskrim Polri lalu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa dan melakukan gelar perkara selama 7 jam.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis malam 24 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut. Penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz. Selain itu, penyidik juga menyita aset lain seperti akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.

Barang mewah milik Indra Kenz juga turut disita. Penyidik saat itu menyita aset milik Indra diantaranya mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Para tokoh yang pernah mendapatkan uang dari Indra pun saat itu juga sempat diperiksa penyidik. Para artis yang berbondong-bondong ke Bareskrim Polri saat itu di antaranya Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit. Saat itu mereka pun diminta mengembalikan uang tersebut.

Saat itu orang-orang terdekat Indra Kenz pun tak luput ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Orang terdekat itu menyusul keempat tersangka sebelumnya yang saat itu sudah ditahan yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Untuk kasus Doni Salmanan memang, tak sebesar kasus Indra Kenz. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan hal itu dikarenakan polisi tak menemukan pihak yang merekrut Doni karena dia mendaftar secara pribadi ke aplikasi Quotex untuk menjadi afiliator.

"Terkait rekrutmen, di platform Quotex memang ada sarana mendaftar menjadi afiliator secara sukarela,” kata Gatot, Kamis, 26 Mei 2022.

Padahal dalam kasus ini, Polisi juga sempat memanggil sejumlah pesohor untuk diperiksa. Mereka di antaranya pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Alfy Rev, Arief Muhammad hingga Reza Arap.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Doni pun langsung mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Aset yang disita dari Doni pun bermacam-macam. Diantaranya rumah dan tanah, kendaraan mewah, uang tunai Miliaran rupiah, hingga beberapa barang mewah dengan total Rp 64 Miliar.

 2. Net 89 PT SMI

Kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 3 triliun.
Sekitar 4.000 member menjadi korban dalam investasi bodong robot trading ini.

PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 memastikan dana para nasabahnya aman di tengah penghentian kegiatan perdagangan. Mekanisme pengembalian dana juga tengah disiapkan perusahaan.

Selanjutnya penyidik segel kantor PT DNA Pro...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

20 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

KPK mengungkapkan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen.


Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

8 Januari 2024

Muhammad Akbar (kiri), kuasa hukum 76 pensiunan guru, bersama ketiga saksi, Harna, Merry, dan Cartu, menghadiri pemeriksaan perdana kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM) di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.


Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

30 Desember 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

Selain menemukan 22 perusahaan investasi bodong, Satgas PASTI OJK juga memblokir 337 aplikasi pinjol ilegal.


Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

6 Desember 2023

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

Puluhan pensiunan guru itu diduga menjadi korban penipuan tawaran investasi bodong PT.FIM hingga bersedia menggadaikan SK pensiun ke bank.


Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan

27 November 2023

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan

Pelaku penipuan investasi bodong terhadap puluhan pensiunan guru adalah seorang guru yang juga merangkap direktur utama PT FIM.


Puluhan Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Kasusnya Sudah Lama Dilaporkan ke Disdik DKI

27 November 2023

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Puluhan Pensiunan Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Kasusnya Sudah Lama Dilaporkan ke Disdik DKI

Kasus puluhan pensiunan guru jadi korban investasi bodong telah lama dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI. Apa tanggapan Disdik?


Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini

27 November 2023

Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini

Berharap bisa menikmati masa pensiun dengan tetap punya penghasilan, suami Hartini kini stroke setelah tahu jadi korban investasi bodong.


Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong Ada 237 Orang, Dana yang Sudah Mereka Setor Rp 34 Miliar

27 November 2023

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong Ada 237 Orang, Dana yang Sudah Mereka Setor Rp 34 Miliar

Para pensiunan guru melaporkan sebuah perusahaan yang selama ini menawarkan investasi ke mereka. Ratusan guru sudah setor dana Rp 34 miliar.


Puluhan Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong, Pelaku Berstatus Guru Muda yang Baru Diangkat PNS

27 November 2023

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Puluhan Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong, Pelaku Berstatus Guru Muda yang Baru Diangkat PNS

Kepala sekolah maupun rekan sesama guru di sekolah tempat pelaku mengajar juga tertipu rayuannya.