Sementara Doni Salmanan dijatuhi vonis lebih ringan yakni hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022. Hukum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.
Perjalanan kasus yang menyeret Indra Kenz, bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2022. Mereka pun membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan memeriksa Indra Kenz berdasarkan laporan polisi tersebut. "Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,” kata Whisnu pada Jumat, 11 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan saat itu Indra Kenz diperiksa dengan empat dugaan tindak pidana. Yaitu berupa perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang. Indra Kenz diketahui saat itu mempromosikan Binomo lewat akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.
Indra Kenz pun baru diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022. Indra baru baru diperiksa dengan alasan baru pulang dari Turki untuk berobat.
Bareskrim Polri lalu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa dan melakukan gelar perkara selama 7 jam.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis malam 24 Februari 2022.
Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut. Penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz. Selain itu, penyidik juga menyita aset lain seperti akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.
Barang mewah milik Indra Kenz juga turut disita. Penyidik saat itu menyita aset milik Indra diantaranya mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.
Para tokoh yang pernah mendapatkan uang dari Indra pun saat itu juga sempat diperiksa penyidik. Para artis yang berbondong-bondong ke Bareskrim Polri saat itu di antaranya Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit. Saat itu mereka pun diminta mengembalikan uang tersebut.
Saat itu orang-orang terdekat Indra Kenz pun tak luput ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Orang terdekat itu menyusul keempat tersangka sebelumnya yang saat itu sudah ditahan yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Untuk kasus Doni Salmanan memang, tak sebesar kasus Indra Kenz. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan hal itu dikarenakan polisi tak menemukan pihak yang merekrut Doni karena dia mendaftar secara pribadi ke aplikasi Quotex untuk menjadi afiliator.
"Terkait rekrutmen, di platform Quotex memang ada sarana mendaftar menjadi afiliator secara sukarela,” kata Gatot, Kamis, 26 Mei 2022.
Padahal dalam kasus ini, Polisi juga sempat memanggil sejumlah pesohor untuk diperiksa. Mereka di antaranya pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Alfy Rev, Arief Muhammad hingga Reza Arap.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Doni pun langsung mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Aset yang disita dari Doni pun bermacam-macam. Diantaranya rumah dan tanah, kendaraan mewah, uang tunai Miliaran rupiah, hingga beberapa barang mewah dengan total Rp 64 Miliar.
2. Net 89 PT SMI
Kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 3 triliun.
Sekitar 4.000 member menjadi korban dalam investasi bodong robot trading ini.
PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 memastikan dana para nasabahnya aman di tengah penghentian kegiatan perdagangan. Mekanisme pengembalian dana juga tengah disiapkan perusahaan.
Selanjutnya penyidik segel kantor PT DNA Pro...