TEMPO.CO, Jakarta - Nasib dua anak muda tajir Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kerap pamer kemewahan di media sosial berakhir di bui. Mereka terjerat kasus investasi bodong yang menjadi sorotan sepanjang 2022.
Indra Kenz terjerat kasus Binomo yang merugikan nasabahnya hingga Rp 3,8 miliar sementara Doni Salmanan dibekap kasus Quotex. Selain dua kasus besar investasi bodong yang ramai diperbincangkan di 2022 ada pula kasus lainnya yaitu penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Juga ada kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 yang menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp3 Triliun rupiah.
Berikut rangkuman kasus-kasus investasi bodong di 2022 tersebut:
1. Binomo dan Quotex
Kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex menjerat 2 sosok crazy rich yang terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi tersangka utama untuk Binomo dan Doni Salmanan yang secara pribadi mempromosikan Quotex.
Kasus ini telah memasuki babak akhir setelah tersangka utama, yakni Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut diketok di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 November 2022.
Selanjutnya, vonis Doni Salmanan...