TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima baret merah dan brevet komando dari pasukan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 27 Desember 2022.
Bagaimana ketentuan pemberian baret merah selain prajurit Kopassus?
Dilansir dari publikasi Korps Baret Merah sebagai Pasukan Khusus bagi Indonesia Tahun 1975-1987 oleh repository.upi.edu, baret merah adalah baret yang digunakan oleh pasukan elite, Kopassus. Kopassus merupakan bagian dari Bala Pertahanan Pusat TNI Angkatan Darat yang memiliki kemampuan khusus seperti operasi raid, perebutan cepat, pembebasan tawanan, pertempuran jarak dekat, pertempuran kota, operasi gerilya lawan insurjensi, perang hutan, gerilya lawan gerilya, intelejen dan penanggulangan teroris.
Dalam hal pemberian tanda penghormatan, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini, yakni Peraturan Menteri Pertahanan No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Warga Negara Asing.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur hal ini.
Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak-pihak yang dapat mendapatkan baret merah kehormatan dari Kopassus adalah WNI non TNI, WNA atau Prajurit TNI yang telah meninggal dunia. Di dalam Pasal 12 Permenhan No. 7 Tahun 2017, terdapat beberapa presyaratan umum untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang meliputi:
a. Prajurit TNI dan WNI bukan Prajurit TNI yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. Berkelakuan baik;
e. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Selanjutnya, pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2009, pemberian tanda kehormatan ini memiliki tujuan, yakni:
a. Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
c. Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Baret Merah Kopassus untuk Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Yudo Margono, Ini Maknanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.