Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Prajurit Kopassus, Siapa yang Boleh Kenakan Baret Merah?

image-gnews
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan pers usai menerima baret merah, brevet Komando dan Pisau Komando dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). ANTARA/Syaiful Hakim
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan pers usai menerima baret merah, brevet Komando dan Pisau Komando dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). ANTARA/Syaiful Hakim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima baret merah dan brevet komando dari pasukan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 27 Desember 2022.

Bagaimana ketentuan pemberian baret merah selain prajurit Kopassus?

Dilansir dari publikasi Korps Baret Merah sebagai Pasukan Khusus bagi Indonesia Tahun 1975-1987 oleh repository.upi.edu, baret merah adalah baret yang digunakan oleh pasukan elite, Kopassus. Kopassus merupakan bagian dari Bala Pertahanan Pusat TNI Angkatan Darat yang memiliki kemampuan khusus seperti operasi raid, perebutan cepat, pembebasan tawanan, pertempuran jarak dekat, pertempuran kota, operasi gerilya lawan insurjensi, perang hutan, gerilya lawan gerilya, intelejen dan penanggulangan teroris.

Dalam hal pemberian tanda penghormatan, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini, yakni Peraturan Menteri Pertahanan No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Warga Negara Asing.

Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur hal ini.

Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak-pihak yang dapat mendapatkan baret merah kehormatan dari Kopassus adalah WNI non TNI, WNA atau Prajurit TNI yang telah meninggal dunia. Di dalam Pasal 12 Permenhan No. 7 Tahun 2017, terdapat beberapa presyaratan umum untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang meliputi:

a. Prajurit TNI dan WNI bukan Prajurit TNI yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. Berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. Berkelakuan baik;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;

f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2009, pemberian tanda kehormatan ini memiliki tujuan, yakni:

a. Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;

b. Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan

c. Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca juga: Baret Merah Kopassus untuk Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Yudo Margono, Ini Maknanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

3 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

4 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Maruarar Sirait mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kembali dibentuk.


3 Langkah Pemerintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

4 hari lalu

Masyarakat Melayu Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor BP Batam pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka menolak rencana relokasi 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
3 Langkah Pemerintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

Kapolri Listyo Sigit mengatakan Polri memperkuat sosialisasi ke masyarakat sebagai prioritas utama dalam menyelesaikan konflik di Pulau Rempang.


Hadiri Apel Akbar KOKAM di Solo, Jokowi Singgung Potensi Ketegangan di Pemilu 2024 Tetap Ada

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Hadiri Apel Akbar KOKAM di Solo, Jokowi Singgung Potensi Ketegangan di Pemilu 2024 Tetap Ada

Jokowi menegaskan, masyarakat tidak boleh terbelah karena Pemilu dan lompatan bangsa Indonesia tak boleh terhalang karena perebutan kekuasaan.


Ketua Umum PSSI Bertemu Kapolri Bahas Pengamanan Piala Dunia U-17 Berstandar FIFA

6 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Randy
Ketua Umum PSSI Bertemu Kapolri Bahas Pengamanan Piala Dunia U-17 Berstandar FIFA

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membahas pengaturan lalu lintas selama Piala Dunia U-17 2023.


Soal Pergantian Panglima TNI, Jokowi: Masih dalam Proses

6 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau produksi kendaraan tempur di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, 19 September 2023. Presiden Jokowi memuji pesatnya produksi dan pengembangan kendaraan tempur buatan PT Pindad. Pendapatan PT Pindad dari produksi kendaraan tempur dan amunisi tahun ini naik menjadi Rp 27 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun. Pemerintah yakin PT Pindad akan masuk 50 besar dunia di bidang industri pertahanan. TEMPO/Prima Mulia
Soal Pergantian Panglima TNI, Jokowi: Masih dalam Proses

Presiden Jokowi masih belum banyak bicara soal pergantian Panglima TNI. Ia mengatakan semua masih dalam proses, termasuk opsi perpanjangan jabatan.


Jokowi Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD Masih Proses

7 hari lalu

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) berdampingan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri), Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan), KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kiri), KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali (kanan), dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berdiri di atas tank amfibi BMP 3F saat mengikuti upacara pengangkatan warga kehormatan Korps Marinir TNI AL di Pulau Damar, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Dalam latihan operasi amfibi tersebut, Korps Marinir TNI AL mengangkat warga kehormatan sekaligus penyematan brevet Intai Amfibi (Taifib) dan Anti Teror Aspek Laut kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut sebagai bentuk sinergi antara TNI dan Polri serta elemen masyarakat lainnya, serta kesuksesan dan keberhasilan menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan NKRI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD Masih Proses

Presiden Jokowi menyatakan opsi memperpanjang masa jabatan Panglima TNI dan KSAD masih dalam proses.


Misi Perdamaian PBB, Kapolri Lepas Kontingen Garuda Bhayangkara yang Akan Bertugas di Republik Afrika Tengah

7 hari lalu

Upacara Pelepasan Garbha Satgas FPU 5 MINUSCA yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 September 2023. 140 Satgas FPU 5 Minusca yang dipimpin oleh AKBP Sofyan Arief, S.I.K., merupakan satuan tugas yang diproyeksikan sebagai penjaga perdamaian di Republik Afrika Tengah menggantikan Satuan Tugas FPU 4 Minusca yang saat ini tengah tinggal dan bertugas di Afrika Tengah, tepatnya di kota Bangui. TEMPO/Subekti.
Misi Perdamaian PBB, Kapolri Lepas Kontingen Garuda Bhayangkara yang Akan Bertugas di Republik Afrika Tengah

Kapolri melepas 140 anggotanya yang menjadi bagian dari Kontingen Garuda Bhayangkara untuk menjalani misi perdamaian PBB di Afrika Tengah.


AKP Andri Gustami Lancarkan Pengiriman Narkoba Fredy Pratama dari Lampung ke Jawa

9 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
AKP Andri Gustami Lancarkan Pengiriman Narkoba Fredy Pratama dari Lampung ke Jawa

Polri menyiapkan sanksi etik yang tepat kepada AKP Andri Gustami berupa pemberhentian tidak dengan hormat, di samping sanksi pidana.


Erick Thohir Usulkan Pembentukan Polisi Olahraga, Sudah Sampaikan ke Jokowi dan Kapolri

10 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir. (pssi.org)
Erick Thohir Usulkan Pembentukan Polisi Olahraga, Sudah Sampaikan ke Jokowi dan Kapolri

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menginginkan pembentukan polisi khusus olahraga untuk mengawal setiap pertandingan sepak bola.