Selain itu, dalam Bab 7 pasal 267 UU ini juga disebutkan bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye tersebut dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kemudian pada UU ini, disebutkan juga bahwa kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye serta diikuti oleh peserta kampanye.
Dalam hal ini, Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pelaksanaan kampanye pemilihan presiden (pilpres), pasangan calon dapat membentuk tim kampanye nasional dengan berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusul.
Menurut pasal 269 UU ini, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden juga diperbolehkan untuk membentuk tim kampanye hingga tingkat desa. Hal tersebut tertuang dalam poin 5 sampai 8.
Larangan dalam Kampanye
Pada pasal 280 UU Pemilu ini, disebutkan bahwa baik pelaksana, peserta maupun tim kampanye pemilu memiliki sejumlah larangan atau batasan. Antara lain:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
e. Mengganggu ketertiban umum
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Safari Politik, Anies Baswedan: Kesempatan Mendengar Aspirasi Masyarakat
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.